Alkisah, dahulu kala hiduplah seorang raja yang muda serta mempunyai kekuasaan yang luas. Ia hidup bersama penasihatnya. Suatu ketika iapun merasa susah, karena ia bingung apa yang akan dia lakukan. Iapun bercerita kepada penasihatnya. “wahai penasihat aku bingung dengan diriku ini, aku telah menjadi raja, tapi kenapa aku merasa hidupku ini tidak enak, aku meras sepi”. Maka dengan senyum dan bijak sang penasehat menjawab “Wahai raja, lebih baik kau menikah, insyaallah khoir, insyaallah kau tidak merasa sepi”.
Maka sang rajapun menuruti apa kata penasehat, sang raja pun menikah. Dan benar raja merasa sangat bahagia, ia tidak merasa sepi lagi. Namun sang raja merasa ada yang kurang, ia belum mempunyai anak. Setelah berbincang sama penasehat, penasehat menganjurkan untuk memiliki anak. “insyaallah khair” kata penasehat. Maka akhirnya memilih untuk memiliki anak. Hingga akhirnya ia mempunyai seorang anak laki- laki.
Seirng berjalananya waktu sang anak pun tumbuh besar. Hingga akhirnya ia mulai memasuki bangku sekolah. Pada saat ini sang raja kembali bingung, anaknya akan disekolahkan dimana. Maka ia kembali berbicara pada penasehatnya. “wahai penasehat bagaimna menurutmu tentang sekolah mana yang pantas untuk anakku ini?” tanya sang raja. Maka dengan bijaksna penasehat berkata “sekolahkan saja anak raja ke negeri seberang, Insyaallah khair, dan insyaallah itu lebih baik”. Maka dengan berat hati sang raja menyekolahkan anaknya ke negeri seberang.
Dengan perginya anaknya, maka sang raja merasa kesepian. Pada suatu malam ia mengupas buah apel. Namun apa gerangan, tangannya terkena pisau hingga mau putus. Sang raja merasa hatinya resah, ia menganggap kalau sedang terjadi sesuatu yang tidak baiak pada anaknya. Maka iapun kembali bicara pada penasehatnya. Wahai penasehat menurutmu aa yng sedang terjadi, aku merasa tidak enak, ini tanganku teriris pisau dan mau patah” kata sang raja. Maka dengan muka senyum penasehat berkata”Insyaallah khair”. Mendengar jawaban penasehat rajapun merasa jengkel, karena dari dulu setiap dimintai pendapat penasehat njawabnya “insyaallah khair” terus. Karena merasa marah maka penasehat tersebut dijebloskan ke dalam penjara.
Sang raja pun mengangkat penasehat baru. Setelah itu mereka langsung berburu di hutan. Kebetulan sang raja memang suka berburu. Dengan membawa segenap pasukan dan penasehatnya rajapun berangkat berburu di hutan. Di tengah jalan raja melihat seekor rusa. maka dengan menunggangi kuda sang raja dan penasehat barunya mengejar rusa tersebut. Namun, tidak dengan para pengawalnya. Mereka kelelahan mengejar sang raja, karena mereka harus berlari. Hingga tanpa diasadari tinggal sang raja dan penasehat yang mengejar buruannya. Akhirnya sang raja mendapatkan posisi yang tepat untuk memanah rusa tersebut. Tanpa disadari, ternyata mereka berdua telaah di kepung oleh bangsa pedalamann hutan tersebut. Di saat yang bersamaan Bangsa pedalaman tersebut sedang mencari manusia untuk upacara adat. Tanpa bisa bebuat maka raja dan penasehat baru teresebut dibawa. Dengan posisi seperti akan disate maka penasehat baru tersebut di panggang, hingga akhirnya ia meninggal dunia. Saat giliran sang raja yang akan di panggang, maka ada seorang bangsa tersebut melihat bahwa ada bagian tubuh yang rusak dari sang raja tersebut, yaitu jari tangannya hampir putus. Mereka juga tidak enak kalau mau memberi sesajen pada leluhurnya dengan barang yang cacat. Maka sang rajapun tak jadi di panggang, dan akhirnya dilepaskan.
Dengan perasaan takut maka rajapun kembali ke kerajaan. Sang raja langsung menemui penasehatnya yang pertama.”wahai penasehat ternyata kau benar, kalau tidak jariku ini terluka, maka aku bisa di panggang oleh bangsa pedalamna hutan tersebut” kata sang raja sambil minta maaf. Dengan tersenyum sang penasehat berkata” saya juga berterima kasih pada raja, karena telah menjebloskan saya ke penjara. Karena kalau tidak aku juga sudah dipanggang oleh bangsa pedalaman tersebut”. Hingga akhirnya sang raja dan penasehat pun kembali hidup rukun.
Terima kasih atas kirimannya sahabat…
by: pristiyana yopi irawati
XI IPA 2
SMAN 3 Bontang Pristiyana
Jumat, 17 Desember 2010
TRANSPARANSI PEMERINTAHAN
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB IV
TRANSPARANSI PEMERINTAHAN
DISUSUN OLEH:
Nama : Pristiyana Yopi Irawati
NIS : 09925
Kelas : XI IPA 2
SMA NEGERI 3 BONTANG
Jalan Arif Rahman Hakim KM 03 Kelurahan Belimbing
Kecamatan Bontang Barat
TAHUN AJARAN 2009/2010
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah dan puji syukur kehadirat Allah SWT saya ucapkan atas terselesainya Tugas Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan Bpk. Wahyudin dengan membuat makalah yang berisikan tentang Transparansi Pemerintahan ini. Tanpa ridla dan kasih sayang serta petunjuk dari-Nya mustahil makalah ini dapat dirampungkan.
Makalah ini disusun sebagai pengganti dan penambah nilai Pendidikan Kewarganegaraan yang belum sempat dibahas. Makalah ini dapat membantu dan membimbing kita menjadi seorang warga negara yang mengetahui kewajiban yang harus ditunaikan, hak yang kamu miliki, dan peran yang harus kamu laksanakan. Selain itu, makalah ini juga mengantarkan kamu menyelami realitas kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Besar harapan saya makalah ini dapat menambah Ilmu Pengetahuan kita. Saya juga berharap dalam pembuatan makalah ini dapat digunakan oleh semua kalangan dan dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Akhirnya, sesuai pepatah “Tiada Gading Yang Tak Retak” saya mengharapkan saran dan kritik demi perbaikan makalah ini, khususnya dari teman, Bapak/Ibu guru Pendidikan Kewarganegaraan. Karena makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kebenaran dan kesempurnaan hanya Allah lah yang Punya dan Maha Kuasa. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak lain yang sudah membantu merampungkan makalah ini.
Bontang, 6 Desember 2010
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….....i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………..........................1
BAB II PERMASALAHAN…………………………………………………………………..3
BAB III PENYELESAIAN MASALAH……………………………………………………...4
BAB IV PENUTUP…………………………………………………………………………..26
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………...27
ii
BAB I
PENDAHULUAN
Forum Warga Kaliwiru menuntut agar pemkot dan Walikota Semarang bersikap terbuka dalam kebijakan tukar guling (ruislag) sebuah lapangan golf. Begitulah isi berita yg di muat dalam Kompas Online, 8 Mei 2003. Kutipan berita itu demikian:
“Warga, karyawan, dan para caddy yg bergabung dalam Forum Warga Kaliwiru (FWK),yg slama ini dikenal sebagai penyelamat lapangan golf Semarang Golf Club (SGC) di Kelurahan Kaliwiru, Kecematan Candisari, Kota Semarang, menuntut keterbukaan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Wali Kota. Warga berpendapat, tukar guling lapangan golf SGC harus di dasarkan tujuan yang jelas dan dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan lapangan golf itu oleh Pemkot Semarang. Warga yakin, lapangan golf itu tanah milik negara dan pemkot hanya sebatas pengelola lapangan sejak penyerahan Belanda ke Republik Indonesia pada tahun 19930 an…
Ketua FWK Ari Yudhianto mengemukakan, sejak isu ruislag di gulirkan awal Oktober 2002, pemkot belum pernah secara gambling menjelaskan latar belakang upaya ruislag itu…. “Warga Kaliwiru di buat bingung. Dalam posisi demikian, Pemkot Semarang maupun Wali Kota Semarang langsung menyetujui tukar guling itu dengan dalih kawasan Kaliwiru adalah peruntukan perumahan dan Kota Semarang membutuhkan lapangan golf berskala internasional, “Katanya.
1
Dengan demikian, pemkot tidak transparan. Mengalihkan peruntukan lahan tidak cukup bermodal boleh tidaknya kawasan jadi lahan permukiman. Tetapi yang perlu, pemkot punya dasar hukum yang jelas atas penguasaan lahan SGC tersebut.”
Kutipan berita tersebut menunjukan bahwa masyarakat yang tergabung dalam FWK menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan Kota Semarang di lakukan secara transparan atau terbuka, khususnya dalam proses tukar guling lapangan golf Semarang Golf Club (SGC) di Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Hal itu mereka perlukan untuk memperoleh jaminan keadilan dalam proses tukar guling tersebut.
2
BAB II
PERMASALAHAN
Makalah tentang transparansi pemerintahan ini membahas tentang:
1. Pengertian Transparansi dan Pemerintahan
1.1 Istilah Transparansi dan Pemerintahan
1.2Karakteristik Pemerintahan
1.3 Aktor dalam Pemerintahan
1.4 Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
3 Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan
2.1 Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
2.2 Dampak Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan
4 Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
3
BAB III
PENYELESAIAN MASALAH
A. Pengertian Transparansi dan Pemerintahan
1. Istilah Transparansi dan pemerintahan
Kecenderungan praktik pemerintahan pada akhir milenium kedua menunjukkan kuatnya semangat untuk menjalankan pemerintahan yang baik (good governance). Kecenderungan ini karna semakin derasnya dorongan nilai universal yang menyangkut demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk hak memperoleh informasi yang benar. Praktik pemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelolaan dan keputusan manajemen publik harus di lakukan secara terbuka dengan ruang partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat yang terkena dampaknya. Konsekuensi dari tranparansi pemerintahan adalah terjaminya akses masyarakat dalam berpartisipasi, utamanya dalam proses pengambilan keputusan.
Transparansi adalah suatu proses keterbukaan dari para pengelola manajemen, utamanya manajemen publik, untuk membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan masuk secara berimbang. Jadi, dalam proses transparansi informasi tidak hanya diberikan oleh pengelola manajemen publik tetapi masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan publik. Kesadaran ini akan mengubah cara pandang manajemen publik pada masa mendatang. Masyarakat tidak lagi pasif menunggu informasi dari pemerintah atau dinas-dinas penerangan pemerintah,
4
tetapi mereka berhak mengetahui segala sesuatu yang menyangkut keputusan dan kepentingan publik. Hal yang utama dalam asas transparansi adalah keputusan yang mengikat publik harus dapat diterima oleh nalar publik dan tidak ada alasan yang sumir dan tertutup untuk diperdebatkan.
Istilah pemerintah (government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governance). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Adapun pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya. Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara. Dalam arti organ, pemerintah dapat dibedakan dalam arti luas dan arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).
2. Karakteristik Pemerintahan
Dalam masyarakat modern dewasa ini, pola pemerintah yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing sebagai berikut.
a. Kompleksitas, dalam menghadapi kondisi yang kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
5
b. Dinamika, dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah
pengaturan atau pengendalian (steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling
mengendalikan di antara berbagai aktor yang terlibat dan/atau kepentingan dalam bidang tertentu).
c. Keanekaragaman, masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pengaturan dan integrasi atau keterpaduan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan (governing) dapat dipandang sebagai intervensi pelaku politik dan sosial yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu sistem (social polity), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari pelaku intervensi tersebut.
3. Aktor dalam Pemerintahan
Dalam penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara, terdapat tiga komponen besar yang harus diperhatikan karena peran dan fungsinya yang sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya pengelolaan negara seperti berikut.
a. Negara dan Pemerintahan
Negara dan pemerintahan merupakan keseluruhan lembaga politik dan sektor publik. Peran dan tanggung jawabnya adalah di bidang hukum, pelayanan publik, desentralisasi, transparansi umum, dan pemberdayaan masyarakat, penciptaan pasar yang kompetitif, membangun lingkungan yang kondusif bagi terciptanya tujuan pembangunan baik pada level lokal, nasional, maupun internasional.
6
b. Sektor Swasta
Sektor swasta yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar, seperti industri, perdagangan, perbankan, dan koperasi sektor informal. Peranannya adalah meningkatkan produktivitas, menyerap tenaga kerja, mengembangkan sumber penerimaan negara, investasi, pengembangan dunia usaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
c. Masyarakat Madani
Kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi. Dalam konteks kenegaraan, masyarakat merupakan subjek pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi. masyarakat harus diberdayakan agar berperan aktif dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik.
4. Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
a. Pengertian
Terminologi “good” dalam istilah good governance mengandung dua pengertian. Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, pemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal sebagai berikut.
7
1. Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi dengan unsur legitimasi, pertanggungjawaban, otonomi, dan pendelegasian wewenang kekuasaan kepada daerah serta adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
2. Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur, dan mekanisme politik serta administratif yang berfungsi secara efektif dan efisien.
b. Aspek-Aspek Good Governance
Dari sisi pemerintah (government), good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut.
1. Hukum/kebijakan, merupakan aspek yang ditunjukkan pada perlindungan kebebasan.
2. Administrative competence and transparency, yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan informasi.
3. Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen.
4. Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.
c. Prinsip-Prinsip Good Governance
Kendati diawali oleh tawaran badan-badan internasional, cita good governance kini sudah menjadi masalah serius dalam wacana pengembangan paradigma birokrasi dan pembangunan
8
ke depan. Dari berbagai hasil kajiannya, Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menyimpulkan sembilan aspek fundamental dalam perwujudan good governance sebagai berikut.
1. Partisipasi (Participation)
2. Penegakan hukum (Rule of Law)
3. Transparansi (Transparency)
4. Responsif (Responsiveness)
5. Orientasi kesepakatan (Consensus Orientation)
6. Keadilan (Equity)
7. Efektivitas (Effectiveness) dan efesiensi (Efficiency)
8. Akuntabilitas (Accountability)
9. Visi strategi (Strategic Vision)
Untuk mewujudkan cita good governance dengan asas-asas fundamental sebagaimana telah dipaparkan di atas, setidaknya harus melakukan lima aspek prioritas sebagai berikut.
1. Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
2. Kemandirian Lembaga Peradilan
3. Aparatur Pemerintah yang Profesional dan Penuh Integritas
4. Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
5. Penguatan Upaya Otonomi Daerah
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pascagerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
9
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan asas umum pemerintahan yang mencakup hal-hal berikut.
1. Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggaran negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, ekomodatif, dan selektif.
4. Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memerhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10
B. Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan
1. Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan
Informasi merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat di dunia saat ini, terlebih jika kita tinggal dalam suatu negara demokrasi yang mengenal adanya pengakuan terhadap kebebasan dalam memperoleh informasi bagi rakyatnya. Tertutupnya kebebasan dalam memperoleh informasi dapat berdampak pada banyak hal seperti rendahnya tingkat pengetahuan dan wawasan warga negara yang pada akhirnya juga berdampak pada rendahnya kualitas hidup suatu bangsa. Sementara itu dari segi penyelenggaraan pemerintahan, tidak adanya informasi yang dapat diakses oleh publik dapat berakibat pada lahirnya pemerintahan yang otoriter dan tidak demokratis.
Pada dasarnya, pemerintahan di negara-negara demokrasi telah menyadari bahwa terciptanya keterbukaan dalam memperoleh informasi bagi publik dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan hukum di negaranya. Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan juga merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan prinsip-prinsip good governance dan demokratisasi pemerintahan, di mana salah satu butir di antara butir-butir good governance adalah adanya keterbukaan pemerintah (transparency) kepada masyarakat.
Keterbukaan akses informasi bagi publik di sisi lain juga dapat menjadi salah satu alat penunjang kontrol masyarakat atas kinerja pemerintah ataupun unit-unit kerjanya. Dalam konteks bidang keamanan dan pertahanan, setiap negara demokrasi juga membuka ruang-ruang tersedianya informasi yang dapat diakses masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak warga negara tetap terjaga dan tidak terenggut. Di samping itu, adanya keterbukaan
11
memperoleh informasi juga dapat menjadikan aktor pertahanan menjadi lebih professional selalu bertindak dengan berdasarkan hukum.
Sebagai sebuah negara yang demokratis, Indonesia juga tentunya harus tetap memandang bahwa kebebasan memperoleh informasi bagi publik merupakan suatu hal yang pada dasarnya harus tetap dijaga. Adapun terkait beberapa hal yang sifatnya "rahasia" di mana di dalamnya terdapat hal-hal yang sensitif terutama menyangkut persoalan kedaulatan negara haruslah dapat didefinisikan dengan jelas dan tetap mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selama masa pemerintahan Orde Baru, keterbukaan untuk memperoleh informasi sangat dibatasi pemerintah. Bahkan, beberapa media yang sangat kritis dan lugas dalam menyajikan informasi dengan sangat mudah dibekukan pemerintah. Dengan alasan kerahasiaan, pemerintah Orde Baru banyak mengotrol berbagai informasi yang akan keluar dan diterima masyarakat sehingga sangat wajar apabila informasi yang akan disajikan media harus melewati pengawasan yang ketat. Hal ini tentunya dimaksudkan agar tidak terjadi gejolak perlawanan di dalam masyarakat.
Tertutupnya pintu untuk memperoleh informasi juga sangat berdampak negatif pada lemahnya jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM bagi masyarakat, pemerintahan pun pada akhirnya menjadi pemerintahan yang otoriter sehingga sangat wajar apabila berbagai kalangan berpendapat bahwa pada masa Orde Baru banyak sekali terjadi kasus penculikan aktivis yang sangat vokal mengkritisi kebijakan pemerintah. Dengan mengatasnamakan keamanan dan rahasia negara, pemerintah Orde Baru juga telah menafsirkan sifat kerahasiaan negara demi kepentingan dan keberlangsungan kekuasaannya
12
sehingga mengakibatkan banyak pihak yang menjadi khawatir dengan setiap tindakan dan ucapan mereka karena selalu diintai.
Sifat rahasia negara yang ditafsirkan dan diimplementasikan oleh pemerintahan Orde Baru untuk menghalang-halangi kebebasan memperoleh informasi, pada dasarnya juga menyeret aktor pertahanan dan keamanan pada posisi yang tidak profesional sehingga ketika kita berbicara mengenai rahasia negara dan kebebasan memperoleh informasi, pada saat ini, tidak akan terlepas pula dari proses reformasi di bidang pertahanan dan keamanan.
Jatuhnya tampuk kekuasaan Orde Baru telah membuka harapan bagi kehidupan bernegara yang lebih demokratis, dan keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat menjadi salah satu tuntutan dalam agenda perjuangan reformasi. Keterbukaan pemerintah kepada masyarakat merupakan suatu hal yang memang sudah selayaknya dilakukan sejak dahulu sebab Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, sebuah negara demokrasi yang lahir dari kedaulatan rakyat sehingga kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, pemerintah wajib bersikap transparan kepada rakyatnya.
Negara Indonesia yang ingin mensejahterakan seluruh rakyat perlu mengimplementasikan formulasi pembentukan negara dalam kosepnya yang terkenal Kontrak Sosial (Du Contract social ou principes du droit politique) yang dibuat pada tahun 1762 oleh Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Rousseau melihat hubungan individu dengan negara haruslah didasari pada sebuah kesepakatan untuk bernegara sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan bersama. Kesepakatan yang penting harus dipenuhi adalah tentang hak dan kewajiban.
Dalam uraiannya, Rousseau menekankan pentingnya istilah volente generale (kehendak umum) yang merupakan cikal bakal lahirmya masyarakat sipil. Sebuah negara haruslah
13
didasarkan pada kesepakatan umum yang jika dilanggar akan mengakibatkan ketidakadilan. Konsep ketidakadilan, dengan sendirinya membubarkan kesepakatan umum dan juga kontrak sosial.
Konstitusi (UUD) pada hekakatnya merupakan kontrak sosial dalam kehidupan bernegara. Pasal 28 F pada prinsipnya memberikan hak pada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak tersebut selain diatur dalam pasal tersebut, juga jauh sebelumnya sudah ditetapkan PBB melalui resolusi 59 ayat 1 Tahun 1946 dan Internasional Cevenant on Civil and Political Rights 1966 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB pasal 19 yang menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi dan hak konstitusional sehingga wajib dilindungi oleh negara.
Dunia sekarang sudah memasuki Era Informasi, dimana informasi adalah kekuasaan ("from brown to brain"). Telah terjadi suatu Powershift, kata Alvin Toffler. Era informasi ini sejalan dengan demokratisasi, pengurangan dominasi pemerintah, pemajuan civil liberties, civil society, hak asasi manusia, pemberdayaan publik dan ihwal lain yang serupa. Sejak Reformasi 1988 Indonesia mulai menuju kesitu.
Hak atas informasi tersebut meliputi:
(1). Hak publik untuk memantau atau mengamati perilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi publiknya (right to observe)
(2). Hak publik untuk mendapatkan/mengakses informasi (public access to information)
14
(3). Hak publik untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan (right to participate)
(4). Kebebasan berekspresi yang salah satunya diwujudkan kebebasan pers (free and responsible pers)
(5). Hak publik untuk mengajukan keberatan apabila hak-hak di atas diabaikan (right to appeal) baik melalui administrasi maupun adjudikasi (menggunakan sarana pengadilan semu, arbitrasi maupun pengadilan.
Selain itu keterbukaan informasi memberi peluang rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Rakyat yang well - informed akan menjadi kekuatan dan actor dalam proses penentuan dan pengawasan kebijakan publik. Hak itu didasarkan pada pemikiran dan Pengalaman empirik bahwa :
(1) Publik yang lebih banyak mendapat informasi dapat berpartisipasi lebih baik dalam proses demokrasi.
(2) Parlemen, pers dan publik harus dapat dengan wajar mengikuti dan meneliti tindakan- tindakan pemerintah; kerahasiaan adalah hambatan terbesar pada pertanggung jawaban pemerintah.
(3) Pegawai pemerintahan mengambil keputusan-keputusan penting yang berdampak pada kepentingan publik; dan agar bertanggung jawab pemerintah harus menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakan.
15
(4) Arus informasi yang lebih baik menghasilkan pemerintahan yang efektif dan membantu pengembangan yang lebih fleksibel.
(5) Kerjasama antara publik dan pemerintah akan semakin erat karena informasi yang semakin banyak tersedia.
Informasi dapat digambarkan sebagai oksigen dalam suatu negara demokrasi. Negara Demokrasi terkait dengan pertanggungjawaban dan tata pemerintahan yang baik. Rakyat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara, oleh karena itu pemberian hak kepada rakyat atas informasi merupakan tiang penyangga yang penting bagi demokrasi.
2. Dampak Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan
Suatu pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan Transparan (terbuka), apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat
digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cendrung akan menuju kepemerintahan yang korup, otoriter, atau diktatur.
Dalam penyelenggaraan Negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya termasuk anggara yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka ”akuntabilitas publik”.
16
Realitasnya kadang kebijakan yang dibuat pemerintah dalam hal pelaksanaannya kurang bersikap ransparan, sehingga berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebagai contoh, setiap kenaikan harga BBM selalu di ikuti oleh demonstrasi “penolakan” kenaikan tersebut. Pada hal pemerintah berasumsi kenaikan BBM dapat mensubsidi sector lain untuk rakyat kecil “miskin”, seperti pemberian fasilitas kesehatan yang memadai, peningkatan sector pendidikan, dan pengadaan beras miskin (raskin). Akan tetapi karena kebijakan tersebut pengelolaannya tidka transparan bahkan sering menimbulkan kebocoran (korupsi), rakyat tidak mempercayai kebijakan serupa dikemudain hari.
Dampak yang paling besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi. Istilah “korupsi” dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam praktiknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannnya dengan jabatan tanpa ada catatan admnistratif.
Menurut MTI (Masyarakat Transparansi Internasional), “korupsi merupakan perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.” Korupsi tumbuh subur terutama pada negara-negara yang menerapkan sistem politik yang cenderung tertutup, seperti absolut, diktatur, totaliter, dam otoriter. Hal ini sejalan dengan pandangan Lord Acton, bahwa “the power tends to corrupt…” (kekuasaan cenderung untuk menyimpang) dan “… absolute power corrupts absolutely” (semakin lama seseorang berkuasa, penyimpangan yang dilakukannya akan semakin menjadi-jadi). Di Indonesia, rezim pemerintahan yang paling
17
korup adalah masa Orde Baru. Berdasarkan laporan Wold Economic Forum dalam “the global competitivennennssn report 1999”, kondisi Indonesia termasuk yang terburuk diantara 59 negara yang diteliti. Bahkan pada tahun 2002, menurut laporan “political and risk consultancy (PERC) atau Lembaga Konsultasi Politik dan Risiko yang berkedudukan di Hongkong, Indonesia” berhasil mengukir prestasim sebagai negara yang paling korup di Asia. Tampaknya tidak salah lagi bahwa rezim Orde Baru yang berkuasa kurang lebih selama 32 (tiga puluh dua) tahun telah membawa Indonesia kejurang kehancuran krisis ekonomi yang berkepanjangan. Ini semua merupakan akumulasi dari pemerintahan yang dikelolah dengan tidak transparan, sehingga masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah meracuni semua aspek kehidupan dan mencangkup hampir semua institusi formal maupun nonformal. Mafia peradilan dan praktik politik uang merupakan contoh dari segudang bentuk praktik KKN.
1) Sebab-sebab korupsi
Mengenai sebab-sebab terjadinya korupsi, hingga sekarang ini para ahli belum dapat memberikan kepastian apa dan bagaimana korupsi itu terjadi. Tindakan korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan ada variabel lain yang ikut berperan. Penyebabnya dapat karena faktor internal si pelaku itu sendiri, maupun dari situasi
lingkungan yang “memungkinkan” bagi seseorang untuk untuk melakukannya.
2) Ciri-ciri korupsi
Penyalahgunaan wewenang dengan jalan korupsi, tampaknya tidak hanya didominasi oleh oknum aparat pemerintahan, akan tetapi institusi lain juga melakukan hal sama dengan
18
ciri-ciri sebagai berikut :
• Melibatkan lebih dari satu orang
• Pelaku tidak terbatas pada oknum pegawai pemerintahan, tetapi juga pegawai swasta
• Sering digunakan bahasa “sumir” untuk menerima uang sogok, yaitu: uang kopi, uang rokok, uang semir, uang pelancar, salam tempel, uang pelancar baik dalam bentuk uang tunai, benda tertentu atau wanita
• Umumnya bersifat rahasia, kecuali jika sudah membudaya
• Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang selalu tidak berupa uang
• Mengandung unsur penipuan yang biasanya ada pada bahan publik atau masyarakat umum.
3) Akibat tindak korupsi
Siapapun pelakunya, sekecil apapun perbuatan tindak korupsi akan mendatangkan kerugian pada pihak lain. Beberapa akibat yang ditimbulkan dari tindakan korupsi yang pada umumnya tampak di permukaan adalah sebagai berikut :
• Mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politi melalui politik uang
• Mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik dan manafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kekuasaan dan pemilik modal
• Meniadaklan sistem promosi (riward and punishment), karena lebihy dominan hubungan patronklien dan nepotisme
19
• Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mangganggu pembangunan yang berkelanjutan
• Jatuh atau rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang dijual tidak kompetitif dan terjadi penumnpukan beban utang luar negeri
• Semua urusan dapat diatur sehingga tatanan/ aturan dapat dibeli dengan sejumlah uang sesuai kesepakatan
• Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan atau “koncoisme” yang lebih didasarkan kepada kepentingan pragmatisme uang.
Upaya menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan sehingga melahirkan “budaya” korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat dilakukan, anatara lain melalui jalur-jalur sebagai berikut.
1) Formal pemerintah/ kekuasaan
a. Pemerintah dan pejabat publik perlu pengawasan melekat (waskat) dari aparat berwenang,
DPR, dan masyarakat luas sehingga yang terbukti bersalah diberikan sanksi yang tegas tanpa diskriminasi
b. Mengefektifkan peran dan fingsi aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, para hakim, serta komisi pemberantas korupsi
c. Membekalan secara intensif dan sistematis terhadap aparatur pemerintah dan pejabat publik dalam hal nilai-nilai agama dan sosial budaya
d. Menegakkan supermasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia
e. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai dan demokrastis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan
20
f. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingakat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang
g. Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif
2) Organisasi non-pemnerintah dan media massa
a. Keterlibatab lemnbaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO (non-Government Organization) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintahan seperti
ICW, MTI, GOWA dan sebagainya
b. Adanya kontrol sosial untuk perbaikan komunikasi yang berimbang antara pemerintah dan rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak
3) Pendidikan dan Masyarakat
a. Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan melalui mata pelajaran Kewarganegaraan
b. Menjadikan pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan yang dihadapi sesui dengan visi Indonesia masa depan
c. Meningkatkan kekurangan sosial anatara pemeluk agama, suku, dan kelompok- kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati
d. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
21
C. Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dalam rangka peningkatan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan sebagai warga masyarakat sekaligus warga negara perlu dikembangkan perilaku positif, antara lain sebagai berikut.
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Selain perilaku tersebut, dalam rangka jaminan keadilan perlu ditimbulkan hal-hal berikut.
1. Kesadaran tentang adanya hak yang sama bagi setiap warga negara Indonesia
2. Kesadaran tentang adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga negara Indonesia
3. Kesadaran tentang hak dan kewajiban untuk menciptakan dan tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Peran warga negara dalam upaya untuk meningkatkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan dapat dilakukan melalui partisipasi seluruh komponen masyarakat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkan sikap keterbukaan, penegakan supermasi hukum serta jaminan dan penghormatan hak asasi manusia.
22
Dewasa ini semua komponen masyarakat dan aparatur negara sudah seharusnya mau bekerja sama sebagai mitra kerja untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan rakyat banyak. Sikap terbuka dan jaminan keadilan merupakan prasyarat menuju terbentuknya clean governance (pemerintahan yang bersih). Oleh karena itu, diperlakukan partisipasi konstruktif dari seluruh komponen warga masyarakat untuk saling introspeksi dan koreksi guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan terhindar dari berbagai kebocoran yang hanya akan memperkaya segelintir orang. Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain dapat dilakukan sebagai berikut.
1. Pengawasan terhadap Aparatur Negara
Pengawasan terhadap aparatur negara dari berbagai elemen masyarakat dan institusi pemerintah dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan.
Sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Oleh karena itu, hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam pengambilan keputusan dalam menghentikan, mencegah, dan mencari agar kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidaktertiban tidak terjadi. Secara umum pengawasan terhadap aparatur negara dimaksudkan:
1. Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
23
2. Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan program pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.
3. Agar hasil-hasil pembangunan dapat menjadi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijakan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
4. Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan pelengkapan milik negara. Dengan demikian, akan terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa, berhasil guna, dan berdaya guna.
2. Peran Masyarakat dalam Upaya Memberantas Korupsi
Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sulit diberantas karena korupsi terkesan telah membudaya dan dilakukan secara sistematis. Mulai dari korupsi yang dilakukan pejabat negara hingga korupsi yang dilakukan pejabat biasa. Misalnya korupsi waktu, biaya pembuatan KTP, dan pengurusan administrasi tanah.
Untuk meminilisasi terjadinya korupsi dibutuhkan peran aktif mesyarakat, di antaranya sebagai berikut.
1. Berusaha memahami berbagai aturan yang diterapkan pemerintah pada instansi-instansi tertentu.
2. Mau mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengurus suatu keentingan di instansi tertentu.
3. Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk konfirmasi.
24
4. Bersedia melaporkan atau menginformasikan pelaku korupsi kepada lembaga berwenang, seperti kejaksaan, kepolisian, dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disertai dengan bukti-bukti awal yang memadai (tidak fitnah).
5. Mau menjadi bagian anggota masyarakat yang member contoh dan keteladanan dalam menolak berbagai pendirian yang tidak semestinya.
6. Melakukan kampanye preventif (pencegahan) sedini mungkin melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun nonformal dengan melaksanakan program seperti pelajar BTP (Bersih, Transparan, Profesional) dan mengadakan lomba poster menolak suap/korupsi dengan segala bentuknya.
25
BAB IV
PENUTUP
Dengan dibuatnya makalah tentang Transparansi Pemerintahan ini, saya menyimpulkan bahwa:
a. Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka atau transparan.
b. Dalam teori demokrasi, pemerintahan yang terbuka itu bersifat esensial.
c. Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan boleh diakses oleh publik tanpa batas.
d. Pemerintahan yang baik dan demokratis haruslah diselenggarakan secara terbuka.
26
DAFTAR PUSTAKA
Suparyanto,Yudi dan Amin Suprihatini. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA. Yogyakarta: PT INTAN PARIWARA
Suteng, Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta: ERLANGGA
http://hidayatno.wordpress.com/2008/03/02/membumikan-konsep-transparansi-di-pemerintahan/
http://kingroodee.blogspot.com/2008/02/pentingnya-transparansi.html
http://72.14.235.132/search?q=cache:GViF…
http://www.google.com/search?client=oper…
http://72.14.235.132/search?q=cache:kx2k…
http://www.google.com/search?hl=en&clien…
27
BAB IV
TRANSPARANSI PEMERINTAHAN
DISUSUN OLEH:
Nama : Pristiyana Yopi Irawati
NIS : 09925
Kelas : XI IPA 2
SMA NEGERI 3 BONTANG
Jalan Arif Rahman Hakim KM 03 Kelurahan Belimbing
Kecamatan Bontang Barat
TAHUN AJARAN 2009/2010
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah dan puji syukur kehadirat Allah SWT saya ucapkan atas terselesainya Tugas Pendidikan Kewarganegaraan yang diberikan Bpk. Wahyudin dengan membuat makalah yang berisikan tentang Transparansi Pemerintahan ini. Tanpa ridla dan kasih sayang serta petunjuk dari-Nya mustahil makalah ini dapat dirampungkan.
Makalah ini disusun sebagai pengganti dan penambah nilai Pendidikan Kewarganegaraan yang belum sempat dibahas. Makalah ini dapat membantu dan membimbing kita menjadi seorang warga negara yang mengetahui kewajiban yang harus ditunaikan, hak yang kamu miliki, dan peran yang harus kamu laksanakan. Selain itu, makalah ini juga mengantarkan kamu menyelami realitas kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Besar harapan saya makalah ini dapat menambah Ilmu Pengetahuan kita. Saya juga berharap dalam pembuatan makalah ini dapat digunakan oleh semua kalangan dan dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Akhirnya, sesuai pepatah “Tiada Gading Yang Tak Retak” saya mengharapkan saran dan kritik demi perbaikan makalah ini, khususnya dari teman, Bapak/Ibu guru Pendidikan Kewarganegaraan. Karena makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kebenaran dan kesempurnaan hanya Allah lah yang Punya dan Maha Kuasa. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak lain yang sudah membantu merampungkan makalah ini.
Bontang, 6 Desember 2010
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………….....i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………..........................1
BAB II PERMASALAHAN…………………………………………………………………..3
BAB III PENYELESAIAN MASALAH……………………………………………………...4
BAB IV PENUTUP…………………………………………………………………………..26
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………...27
ii
BAB I
PENDAHULUAN
Forum Warga Kaliwiru menuntut agar pemkot dan Walikota Semarang bersikap terbuka dalam kebijakan tukar guling (ruislag) sebuah lapangan golf. Begitulah isi berita yg di muat dalam Kompas Online, 8 Mei 2003. Kutipan berita itu demikian:
“Warga, karyawan, dan para caddy yg bergabung dalam Forum Warga Kaliwiru (FWK),yg slama ini dikenal sebagai penyelamat lapangan golf Semarang Golf Club (SGC) di Kelurahan Kaliwiru, Kecematan Candisari, Kota Semarang, menuntut keterbukaan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Wali Kota. Warga berpendapat, tukar guling lapangan golf SGC harus di dasarkan tujuan yang jelas dan dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan lapangan golf itu oleh Pemkot Semarang. Warga yakin, lapangan golf itu tanah milik negara dan pemkot hanya sebatas pengelola lapangan sejak penyerahan Belanda ke Republik Indonesia pada tahun 19930 an…
Ketua FWK Ari Yudhianto mengemukakan, sejak isu ruislag di gulirkan awal Oktober 2002, pemkot belum pernah secara gambling menjelaskan latar belakang upaya ruislag itu…. “Warga Kaliwiru di buat bingung. Dalam posisi demikian, Pemkot Semarang maupun Wali Kota Semarang langsung menyetujui tukar guling itu dengan dalih kawasan Kaliwiru adalah peruntukan perumahan dan Kota Semarang membutuhkan lapangan golf berskala internasional, “Katanya.
1
Dengan demikian, pemkot tidak transparan. Mengalihkan peruntukan lahan tidak cukup bermodal boleh tidaknya kawasan jadi lahan permukiman. Tetapi yang perlu, pemkot punya dasar hukum yang jelas atas penguasaan lahan SGC tersebut.”
Kutipan berita tersebut menunjukan bahwa masyarakat yang tergabung dalam FWK menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan Kota Semarang di lakukan secara transparan atau terbuka, khususnya dalam proses tukar guling lapangan golf Semarang Golf Club (SGC) di Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Hal itu mereka perlukan untuk memperoleh jaminan keadilan dalam proses tukar guling tersebut.
2
BAB II
PERMASALAHAN
Makalah tentang transparansi pemerintahan ini membahas tentang:
1. Pengertian Transparansi dan Pemerintahan
1.1 Istilah Transparansi dan Pemerintahan
1.2Karakteristik Pemerintahan
1.3 Aktor dalam Pemerintahan
1.4 Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
3 Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan
2.1 Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan
2.2 Dampak Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan
4 Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
3
BAB III
PENYELESAIAN MASALAH
A. Pengertian Transparansi dan Pemerintahan
1. Istilah Transparansi dan pemerintahan
Kecenderungan praktik pemerintahan pada akhir milenium kedua menunjukkan kuatnya semangat untuk menjalankan pemerintahan yang baik (good governance). Kecenderungan ini karna semakin derasnya dorongan nilai universal yang menyangkut demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk hak memperoleh informasi yang benar. Praktik pemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelolaan dan keputusan manajemen publik harus di lakukan secara terbuka dengan ruang partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat yang terkena dampaknya. Konsekuensi dari tranparansi pemerintahan adalah terjaminya akses masyarakat dalam berpartisipasi, utamanya dalam proses pengambilan keputusan.
Transparansi adalah suatu proses keterbukaan dari para pengelola manajemen, utamanya manajemen publik, untuk membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan masuk secara berimbang. Jadi, dalam proses transparansi informasi tidak hanya diberikan oleh pengelola manajemen publik tetapi masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan publik. Kesadaran ini akan mengubah cara pandang manajemen publik pada masa mendatang. Masyarakat tidak lagi pasif menunggu informasi dari pemerintah atau dinas-dinas penerangan pemerintah,
4
tetapi mereka berhak mengetahui segala sesuatu yang menyangkut keputusan dan kepentingan publik. Hal yang utama dalam asas transparansi adalah keputusan yang mengikat publik harus dapat diterima oleh nalar publik dan tidak ada alasan yang sumir dan tertutup untuk diperdebatkan.
Istilah pemerintah (government) dapat dibedakan dengan pemerintahan (governance). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Adapun pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya. Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara. Dalam arti organ, pemerintah dapat dibedakan dalam arti luas dan arti sempit.
Pemerintah dalam arti luas adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).
2. Karakteristik Pemerintahan
Dalam masyarakat modern dewasa ini, pola pemerintah yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristiknya masing-masing sebagai berikut.
a. Kompleksitas, dalam menghadapi kondisi yang kompleks, pola penyelenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
5
b. Dinamika, dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah
pengaturan atau pengendalian (steering) dan kolaborasi (pola interaksi saling
mengendalikan di antara berbagai aktor yang terlibat dan/atau kepentingan dalam bidang tertentu).
c. Keanekaragaman, masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pengaturan dan integrasi atau keterpaduan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan (governing) dapat dipandang sebagai intervensi pelaku politik dan sosial yang berorientasi hasil, yang diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu sistem (social polity), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari pelaku intervensi tersebut.
3. Aktor dalam Pemerintahan
Dalam penyelenggaraan pemerintahan di suatu negara, terdapat tiga komponen besar yang harus diperhatikan karena peran dan fungsinya yang sangat berpengaruh dalam menentukan maju mundurnya pengelolaan negara seperti berikut.
a. Negara dan Pemerintahan
Negara dan pemerintahan merupakan keseluruhan lembaga politik dan sektor publik. Peran dan tanggung jawabnya adalah di bidang hukum, pelayanan publik, desentralisasi, transparansi umum, dan pemberdayaan masyarakat, penciptaan pasar yang kompetitif, membangun lingkungan yang kondusif bagi terciptanya tujuan pembangunan baik pada level lokal, nasional, maupun internasional.
6
b. Sektor Swasta
Sektor swasta yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar, seperti industri, perdagangan, perbankan, dan koperasi sektor informal. Peranannya adalah meningkatkan produktivitas, menyerap tenaga kerja, mengembangkan sumber penerimaan negara, investasi, pengembangan dunia usaha, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
c. Masyarakat Madani
Kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi. Dalam konteks kenegaraan, masyarakat merupakan subjek pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang berinteraksi secara sosial, politik, dan ekonomi. masyarakat harus diberdayakan agar berperan aktif dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik.
4. Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
a. Pengertian
Terminologi “good” dalam istilah good governance mengandung dua pengertian. Pertama, nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial. Kedua, aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut, pemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal sebagai berikut.
7
1. Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada demokratisasi dengan unsur legitimasi, pertanggungjawaban, otonomi, dan pendelegasian wewenang kekuasaan kepada daerah serta adanya mekanisme kontrol oleh masyarakat.
2. Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana pemerintah memiliki kompetensi, struktur, dan mekanisme politik serta administratif yang berfungsi secara efektif dan efisien.
b. Aspek-Aspek Good Governance
Dari sisi pemerintah (government), good governance dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut.
1. Hukum/kebijakan, merupakan aspek yang ditunjukkan pada perlindungan kebebasan.
2. Administrative competence and transparency, yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan informasi.
3. Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen.
4. Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatan peran pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.
c. Prinsip-Prinsip Good Governance
Kendati diawali oleh tawaran badan-badan internasional, cita good governance kini sudah menjadi masalah serius dalam wacana pengembangan paradigma birokrasi dan pembangunan
8
ke depan. Dari berbagai hasil kajiannya, Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menyimpulkan sembilan aspek fundamental dalam perwujudan good governance sebagai berikut.
1. Partisipasi (Participation)
2. Penegakan hukum (Rule of Law)
3. Transparansi (Transparency)
4. Responsif (Responsiveness)
5. Orientasi kesepakatan (Consensus Orientation)
6. Keadilan (Equity)
7. Efektivitas (Effectiveness) dan efesiensi (Efficiency)
8. Akuntabilitas (Accountability)
9. Visi strategi (Strategic Vision)
Untuk mewujudkan cita good governance dengan asas-asas fundamental sebagaimana telah dipaparkan di atas, setidaknya harus melakukan lima aspek prioritas sebagai berikut.
1. Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
2. Kemandirian Lembaga Peradilan
3. Aparatur Pemerintah yang Profesional dan Penuh Integritas
4. Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
5. Penguatan Upaya Otonomi Daerah
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pascagerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
9
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan asas umum pemerintahan yang mencakup hal-hal berikut.
1. Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggaran negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, ekomodatif, dan selektif.
4. Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memerhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10
B. Dampak Pemerintahan yang Tidak Transparan
1. Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan
Informasi merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat di dunia saat ini, terlebih jika kita tinggal dalam suatu negara demokrasi yang mengenal adanya pengakuan terhadap kebebasan dalam memperoleh informasi bagi rakyatnya. Tertutupnya kebebasan dalam memperoleh informasi dapat berdampak pada banyak hal seperti rendahnya tingkat pengetahuan dan wawasan warga negara yang pada akhirnya juga berdampak pada rendahnya kualitas hidup suatu bangsa. Sementara itu dari segi penyelenggaraan pemerintahan, tidak adanya informasi yang dapat diakses oleh publik dapat berakibat pada lahirnya pemerintahan yang otoriter dan tidak demokratis.
Pada dasarnya, pemerintahan di negara-negara demokrasi telah menyadari bahwa terciptanya keterbukaan dalam memperoleh informasi bagi publik dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan hukum di negaranya. Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan juga merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan prinsip-prinsip good governance dan demokratisasi pemerintahan, di mana salah satu butir di antara butir-butir good governance adalah adanya keterbukaan pemerintah (transparency) kepada masyarakat.
Keterbukaan akses informasi bagi publik di sisi lain juga dapat menjadi salah satu alat penunjang kontrol masyarakat atas kinerja pemerintah ataupun unit-unit kerjanya. Dalam konteks bidang keamanan dan pertahanan, setiap negara demokrasi juga membuka ruang-ruang tersedianya informasi yang dapat diakses masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak warga negara tetap terjaga dan tidak terenggut. Di samping itu, adanya keterbukaan
11
memperoleh informasi juga dapat menjadikan aktor pertahanan menjadi lebih professional selalu bertindak dengan berdasarkan hukum.
Sebagai sebuah negara yang demokratis, Indonesia juga tentunya harus tetap memandang bahwa kebebasan memperoleh informasi bagi publik merupakan suatu hal yang pada dasarnya harus tetap dijaga. Adapun terkait beberapa hal yang sifatnya "rahasia" di mana di dalamnya terdapat hal-hal yang sensitif terutama menyangkut persoalan kedaulatan negara haruslah dapat didefinisikan dengan jelas dan tetap mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selama masa pemerintahan Orde Baru, keterbukaan untuk memperoleh informasi sangat dibatasi pemerintah. Bahkan, beberapa media yang sangat kritis dan lugas dalam menyajikan informasi dengan sangat mudah dibekukan pemerintah. Dengan alasan kerahasiaan, pemerintah Orde Baru banyak mengotrol berbagai informasi yang akan keluar dan diterima masyarakat sehingga sangat wajar apabila informasi yang akan disajikan media harus melewati pengawasan yang ketat. Hal ini tentunya dimaksudkan agar tidak terjadi gejolak perlawanan di dalam masyarakat.
Tertutupnya pintu untuk memperoleh informasi juga sangat berdampak negatif pada lemahnya jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM bagi masyarakat, pemerintahan pun pada akhirnya menjadi pemerintahan yang otoriter sehingga sangat wajar apabila berbagai kalangan berpendapat bahwa pada masa Orde Baru banyak sekali terjadi kasus penculikan aktivis yang sangat vokal mengkritisi kebijakan pemerintah. Dengan mengatasnamakan keamanan dan rahasia negara, pemerintah Orde Baru juga telah menafsirkan sifat kerahasiaan negara demi kepentingan dan keberlangsungan kekuasaannya
12
sehingga mengakibatkan banyak pihak yang menjadi khawatir dengan setiap tindakan dan ucapan mereka karena selalu diintai.
Sifat rahasia negara yang ditafsirkan dan diimplementasikan oleh pemerintahan Orde Baru untuk menghalang-halangi kebebasan memperoleh informasi, pada dasarnya juga menyeret aktor pertahanan dan keamanan pada posisi yang tidak profesional sehingga ketika kita berbicara mengenai rahasia negara dan kebebasan memperoleh informasi, pada saat ini, tidak akan terlepas pula dari proses reformasi di bidang pertahanan dan keamanan.
Jatuhnya tampuk kekuasaan Orde Baru telah membuka harapan bagi kehidupan bernegara yang lebih demokratis, dan keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat menjadi salah satu tuntutan dalam agenda perjuangan reformasi. Keterbukaan pemerintah kepada masyarakat merupakan suatu hal yang memang sudah selayaknya dilakukan sejak dahulu sebab Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, sebuah negara demokrasi yang lahir dari kedaulatan rakyat sehingga kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, pemerintah wajib bersikap transparan kepada rakyatnya.
Negara Indonesia yang ingin mensejahterakan seluruh rakyat perlu mengimplementasikan formulasi pembentukan negara dalam kosepnya yang terkenal Kontrak Sosial (Du Contract social ou principes du droit politique) yang dibuat pada tahun 1762 oleh Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Rousseau melihat hubungan individu dengan negara haruslah didasari pada sebuah kesepakatan untuk bernegara sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan bersama. Kesepakatan yang penting harus dipenuhi adalah tentang hak dan kewajiban.
Dalam uraiannya, Rousseau menekankan pentingnya istilah volente generale (kehendak umum) yang merupakan cikal bakal lahirmya masyarakat sipil. Sebuah negara haruslah
13
didasarkan pada kesepakatan umum yang jika dilanggar akan mengakibatkan ketidakadilan. Konsep ketidakadilan, dengan sendirinya membubarkan kesepakatan umum dan juga kontrak sosial.
Konstitusi (UUD) pada hekakatnya merupakan kontrak sosial dalam kehidupan bernegara. Pasal 28 F pada prinsipnya memberikan hak pada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak tersebut selain diatur dalam pasal tersebut, juga jauh sebelumnya sudah ditetapkan PBB melalui resolusi 59 ayat 1 Tahun 1946 dan Internasional Cevenant on Civil and Political Rights 1966 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB pasal 19 yang menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi dan hak konstitusional sehingga wajib dilindungi oleh negara.
Dunia sekarang sudah memasuki Era Informasi, dimana informasi adalah kekuasaan ("from brown to brain"). Telah terjadi suatu Powershift, kata Alvin Toffler. Era informasi ini sejalan dengan demokratisasi, pengurangan dominasi pemerintah, pemajuan civil liberties, civil society, hak asasi manusia, pemberdayaan publik dan ihwal lain yang serupa. Sejak Reformasi 1988 Indonesia mulai menuju kesitu.
Hak atas informasi tersebut meliputi:
(1). Hak publik untuk memantau atau mengamati perilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi publiknya (right to observe)
(2). Hak publik untuk mendapatkan/mengakses informasi (public access to information)
14
(3). Hak publik untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan (right to participate)
(4). Kebebasan berekspresi yang salah satunya diwujudkan kebebasan pers (free and responsible pers)
(5). Hak publik untuk mengajukan keberatan apabila hak-hak di atas diabaikan (right to appeal) baik melalui administrasi maupun adjudikasi (menggunakan sarana pengadilan semu, arbitrasi maupun pengadilan.
Selain itu keterbukaan informasi memberi peluang rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Rakyat yang well - informed akan menjadi kekuatan dan actor dalam proses penentuan dan pengawasan kebijakan publik. Hak itu didasarkan pada pemikiran dan Pengalaman empirik bahwa :
(1) Publik yang lebih banyak mendapat informasi dapat berpartisipasi lebih baik dalam proses demokrasi.
(2) Parlemen, pers dan publik harus dapat dengan wajar mengikuti dan meneliti tindakan- tindakan pemerintah; kerahasiaan adalah hambatan terbesar pada pertanggung jawaban pemerintah.
(3) Pegawai pemerintahan mengambil keputusan-keputusan penting yang berdampak pada kepentingan publik; dan agar bertanggung jawab pemerintah harus menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakan.
15
(4) Arus informasi yang lebih baik menghasilkan pemerintahan yang efektif dan membantu pengembangan yang lebih fleksibel.
(5) Kerjasama antara publik dan pemerintah akan semakin erat karena informasi yang semakin banyak tersedia.
Informasi dapat digambarkan sebagai oksigen dalam suatu negara demokrasi. Negara Demokrasi terkait dengan pertanggungjawaban dan tata pemerintahan yang baik. Rakyat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara, oleh karena itu pemberian hak kepada rakyat atas informasi merupakan tiang penyangga yang penting bagi demokrasi.
2. Dampak Penyelenggaraan Pemerintah yang Tidak Transparan
Suatu pemerintahan atau kepemerintahan dikatakan Transparan (terbuka), apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Berbagai informasi telah disediakan secara memadai dan mudah dimengerti, sehingga dapat
digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cendrung akan menuju kepemerintahan yang korup, otoriter, atau diktatur.
Dalam penyelenggaraan Negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuatnya termasuk anggara yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut bersikap terbuka dalam rangka ”akuntabilitas publik”.
16
Realitasnya kadang kebijakan yang dibuat pemerintah dalam hal pelaksanaannya kurang bersikap ransparan, sehingga berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebagai contoh, setiap kenaikan harga BBM selalu di ikuti oleh demonstrasi “penolakan” kenaikan tersebut. Pada hal pemerintah berasumsi kenaikan BBM dapat mensubsidi sector lain untuk rakyat kecil “miskin”, seperti pemberian fasilitas kesehatan yang memadai, peningkatan sector pendidikan, dan pengadaan beras miskin (raskin). Akan tetapi karena kebijakan tersebut pengelolaannya tidka transparan bahkan sering menimbulkan kebocoran (korupsi), rakyat tidak mempercayai kebijakan serupa dikemudain hari.
Dampak yang paling besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi. Istilah “korupsi” dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam praktiknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannnya dengan jabatan tanpa ada catatan admnistratif.
Menurut MTI (Masyarakat Transparansi Internasional), “korupsi merupakan perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.” Korupsi tumbuh subur terutama pada negara-negara yang menerapkan sistem politik yang cenderung tertutup, seperti absolut, diktatur, totaliter, dam otoriter. Hal ini sejalan dengan pandangan Lord Acton, bahwa “the power tends to corrupt…” (kekuasaan cenderung untuk menyimpang) dan “… absolute power corrupts absolutely” (semakin lama seseorang berkuasa, penyimpangan yang dilakukannya akan semakin menjadi-jadi). Di Indonesia, rezim pemerintahan yang paling
17
korup adalah masa Orde Baru. Berdasarkan laporan Wold Economic Forum dalam “the global competitivennennssn report 1999”, kondisi Indonesia termasuk yang terburuk diantara 59 negara yang diteliti. Bahkan pada tahun 2002, menurut laporan “political and risk consultancy (PERC) atau Lembaga Konsultasi Politik dan Risiko yang berkedudukan di Hongkong, Indonesia” berhasil mengukir prestasim sebagai negara yang paling korup di Asia. Tampaknya tidak salah lagi bahwa rezim Orde Baru yang berkuasa kurang lebih selama 32 (tiga puluh dua) tahun telah membawa Indonesia kejurang kehancuran krisis ekonomi yang berkepanjangan. Ini semua merupakan akumulasi dari pemerintahan yang dikelolah dengan tidak transparan, sehingga masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah meracuni semua aspek kehidupan dan mencangkup hampir semua institusi formal maupun nonformal. Mafia peradilan dan praktik politik uang merupakan contoh dari segudang bentuk praktik KKN.
1) Sebab-sebab korupsi
Mengenai sebab-sebab terjadinya korupsi, hingga sekarang ini para ahli belum dapat memberikan kepastian apa dan bagaimana korupsi itu terjadi. Tindakan korupsi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan ada variabel lain yang ikut berperan. Penyebabnya dapat karena faktor internal si pelaku itu sendiri, maupun dari situasi
lingkungan yang “memungkinkan” bagi seseorang untuk untuk melakukannya.
2) Ciri-ciri korupsi
Penyalahgunaan wewenang dengan jalan korupsi, tampaknya tidak hanya didominasi oleh oknum aparat pemerintahan, akan tetapi institusi lain juga melakukan hal sama dengan
18
ciri-ciri sebagai berikut :
• Melibatkan lebih dari satu orang
• Pelaku tidak terbatas pada oknum pegawai pemerintahan, tetapi juga pegawai swasta
• Sering digunakan bahasa “sumir” untuk menerima uang sogok, yaitu: uang kopi, uang rokok, uang semir, uang pelancar, salam tempel, uang pelancar baik dalam bentuk uang tunai, benda tertentu atau wanita
• Umumnya bersifat rahasia, kecuali jika sudah membudaya
• Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang selalu tidak berupa uang
• Mengandung unsur penipuan yang biasanya ada pada bahan publik atau masyarakat umum.
3) Akibat tindak korupsi
Siapapun pelakunya, sekecil apapun perbuatan tindak korupsi akan mendatangkan kerugian pada pihak lain. Beberapa akibat yang ditimbulkan dari tindakan korupsi yang pada umumnya tampak di permukaan adalah sebagai berikut :
• Mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politi melalui politik uang
• Mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik dan manafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kekuasaan dan pemilik modal
• Meniadaklan sistem promosi (riward and punishment), karena lebihy dominan hubungan patronklien dan nepotisme
19
• Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mangganggu pembangunan yang berkelanjutan
• Jatuh atau rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang dijual tidak kompetitif dan terjadi penumnpukan beban utang luar negeri
• Semua urusan dapat diatur sehingga tatanan/ aturan dapat dibeli dengan sejumlah uang sesuai kesepakatan
• Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan atau “koncoisme” yang lebih didasarkan kepada kepentingan pragmatisme uang.
Upaya menghindari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan sehingga melahirkan “budaya” korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat dilakukan, anatara lain melalui jalur-jalur sebagai berikut.
1) Formal pemerintah/ kekuasaan
a. Pemerintah dan pejabat publik perlu pengawasan melekat (waskat) dari aparat berwenang,
DPR, dan masyarakat luas sehingga yang terbukti bersalah diberikan sanksi yang tegas tanpa diskriminasi
b. Mengefektifkan peran dan fingsi aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, para hakim, serta komisi pemberantas korupsi
c. Membekalan secara intensif dan sistematis terhadap aparatur pemerintah dan pejabat publik dalam hal nilai-nilai agama dan sosial budaya
d. Menegakkan supermasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia
e. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai dan demokrastis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan
20
f. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingakat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang
g. Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif
2) Organisasi non-pemnerintah dan media massa
a. Keterlibatab lemnbaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO (non-Government Organization) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintahan seperti
ICW, MTI, GOWA dan sebagainya
b. Adanya kontrol sosial untuk perbaikan komunikasi yang berimbang antara pemerintah dan rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak
3) Pendidikan dan Masyarakat
a. Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan melalui mata pelajaran Kewarganegaraan
b. Menjadikan pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan yang dihadapi sesui dengan visi Indonesia masa depan
c. Meningkatkan kekurangan sosial anatara pemeluk agama, suku, dan kelompok- kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati
d. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
21
C. Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dalam rangka peningkatan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan sebagai warga masyarakat sekaligus warga negara perlu dikembangkan perilaku positif, antara lain sebagai berikut.
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama
Selain perilaku tersebut, dalam rangka jaminan keadilan perlu ditimbulkan hal-hal berikut.
1. Kesadaran tentang adanya hak yang sama bagi setiap warga negara Indonesia
2. Kesadaran tentang adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga negara Indonesia
3. Kesadaran tentang hak dan kewajiban untuk menciptakan dan tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
Peran warga negara dalam upaya untuk meningkatkan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan dapat dilakukan melalui partisipasi seluruh komponen masyarakat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkan sikap keterbukaan, penegakan supermasi hukum serta jaminan dan penghormatan hak asasi manusia.
22
Dewasa ini semua komponen masyarakat dan aparatur negara sudah seharusnya mau bekerja sama sebagai mitra kerja untuk kepentingan kemajuan dan kesejahteraan rakyat banyak. Sikap terbuka dan jaminan keadilan merupakan prasyarat menuju terbentuknya clean governance (pemerintahan yang bersih). Oleh karena itu, diperlakukan partisipasi konstruktif dari seluruh komponen warga masyarakat untuk saling introspeksi dan koreksi guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dan terhindar dari berbagai kebocoran yang hanya akan memperkaya segelintir orang. Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain dapat dilakukan sebagai berikut.
1. Pengawasan terhadap Aparatur Negara
Pengawasan terhadap aparatur negara dari berbagai elemen masyarakat dan institusi pemerintah dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam pencapaian tujuan.
Sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Oleh karena itu, hasil pengawasan harus dijadikan masukan oleh pimpinan dalam pengambilan keputusan dalam menghentikan, mencegah, dan mencari agar kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan, dan ketidaktertiban tidak terjadi. Secara umum pengawasan terhadap aparatur negara dimaksudkan:
1. Agar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan sendi-sendi kewajaran penyelenggaraan pemerintahan agar tercapai daya guna, hasil guna, dan tepat guna yang sebaik-baiknya.
23
2. Agar pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan program pemerintah serta peraturan perundangan yang berlaku sehingga tercapai sasaran yang ditetapkan.
3. Agar hasil-hasil pembangunan dapat menjadi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijakan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
4. Agar sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan pelengkapan milik negara. Dengan demikian, akan terbina aparatur yang tertib, bersih, berwibawa, berhasil guna, dan berdaya guna.
2. Peran Masyarakat dalam Upaya Memberantas Korupsi
Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sulit diberantas karena korupsi terkesan telah membudaya dan dilakukan secara sistematis. Mulai dari korupsi yang dilakukan pejabat negara hingga korupsi yang dilakukan pejabat biasa. Misalnya korupsi waktu, biaya pembuatan KTP, dan pengurusan administrasi tanah.
Untuk meminilisasi terjadinya korupsi dibutuhkan peran aktif mesyarakat, di antaranya sebagai berikut.
1. Berusaha memahami berbagai aturan yang diterapkan pemerintah pada instansi-instansi tertentu.
2. Mau mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengurus suatu keentingan di instansi tertentu.
3. Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk konfirmasi.
24
4. Bersedia melaporkan atau menginformasikan pelaku korupsi kepada lembaga berwenang, seperti kejaksaan, kepolisian, dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disertai dengan bukti-bukti awal yang memadai (tidak fitnah).
5. Mau menjadi bagian anggota masyarakat yang member contoh dan keteladanan dalam menolak berbagai pendirian yang tidak semestinya.
6. Melakukan kampanye preventif (pencegahan) sedini mungkin melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun nonformal dengan melaksanakan program seperti pelajar BTP (Bersih, Transparan, Profesional) dan mengadakan lomba poster menolak suap/korupsi dengan segala bentuknya.
25
BAB IV
PENUTUP
Dengan dibuatnya makalah tentang Transparansi Pemerintahan ini, saya menyimpulkan bahwa:
a. Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka atau transparan.
b. Dalam teori demokrasi, pemerintahan yang terbuka itu bersifat esensial.
c. Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan boleh diakses oleh publik tanpa batas.
d. Pemerintahan yang baik dan demokratis haruslah diselenggarakan secara terbuka.
26
DAFTAR PUSTAKA
Suparyanto,Yudi dan Amin Suprihatini. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA. Yogyakarta: PT INTAN PARIWARA
Suteng, Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta: ERLANGGA
http://hidayatno.wordpress.com/2008/03/02/membumikan-konsep-transparansi-di-pemerintahan/
http://kingroodee.blogspot.com/2008/02/pentingnya-transparansi.html
http://72.14.235.132/search?q=cache:GViF…
http://www.google.com/search?client=oper…
http://72.14.235.132/search?q=cache:kx2k…
http://www.google.com/search?hl=en&clien…
27
Jumat, 26 November 2010
Bola Basket
Bola basket adalah olahraga bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.
Sejarah
Basket dianggap sebagai olahraga unik karena diciptakan secara tidak sengaja oleh seorang guru olahraga. Pada tahun 1891, Dr. James Naismith, seorang guru Olahraga asal Kanada yang mengajar di sebuah perguruan tinggi untuk para siswa profesional di YMCA (sebuah wadah pemuda umat Kristen) diSpringfield,Massachusetts, harus membuat suatu permainan di ruang tertutup untuk mengisi waktu para siswa pada masa liburan musim dingin di New England.Terinspirasi dari permainan yang pernah ia mainkan saat kecil di Ontario,Naismith menciptakan permainan yang sekarang dikenal sebagai bola basket pada 15 Desember 1891.
Menurut cerita, setelah menolak beberapa gagasan karena dianggap terlalu keras dan kurang cocok untuk dimainkan di gelanggang-gelanggang tertutup, dia lalu menulis beberapa peraturan dasar, menempelkan sebuah keranjang di dinding ruang gelanggang olahraga, dan meminta para siswa untuk mulai memainkan permainan ciptaannya itu.
Pertandingan resmi bola basket yang pertama, diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 1892 di tempat kerja Dr.James Naismith.Basket adalah sebutan yang diucapkan oleh salah seorang muridnya. Olahraga ini pun menjadi segera terkenal di seantero Amerika Serikat. Penggemar fanatik ditempatkan di seluruh cabang di Amerika Serikat. Pertandingan demi pertandingan pun segera dilaksanakan di kota-kota di seluruh negara bagian Amerika Serikat.
Peraturan Permainan Bola Basket
Peraturan Permainan Bola Basket
Aturan dasar pada permainan Bola Basket adalah sebagai berikut.
• Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
• Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
• Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
• Bola harus dipegang di dalam atau diantara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
• Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
• Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
• Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
• Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
• Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
• Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
• Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
• Waktu pertandingan adalah 4 quarter masing-masing 10 menit
• Pihak yang berhasil memasukkan gol terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang.
MASALAH
Dalam suatu pertandingan bola basket, dimana terjadi lampu gedung tempat pertandingan mati seketika. Pada saat yang bersamaan bola yang dilemparkan oleh salah seorang pemain masuk ke keranjang lawan. Apa tindakan wasit terhadap kejadian tersebut? Apakah goal tersebut syah atau dibatalkan? Beri penjelasan, sesuai dengan peraturan permainan bola basket yang berlaku!
Di tengah-tengah gejolak revolusi bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan yang telah direbut itu, permainan Bola Basket mulai dikenal oleh sebagian kecil rakyat Indonesia, khususnya yang berada di kota perjuangan dan pusat pemerintahan Rakyat Indonesia, Yogyakarta serta kota terdekat Solo. Nampaknya, ancaman pedang dan dentuman meriam penjajah tidak menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk melakukan kegiatan olahraga, termasuk permainan Bola Basket. Bahkan dengan dilakukannya kegiatan-kegiatan olahraga tersebut semangat juang bangsa Indonesia untuk mempertahankan tanah airnya dari ancaman para penjajah yang menginginkan kembali berkuasa semakin membaja. Terbukti pada bulan September 1948, di kota Solo diselenggarakan Pekan Olahraga Nasional (PON) Pertama yang mempertandingkan beberapa cabang olahraga, diantaranya Bola Basket. Dalam kegiatan tersebut ikut serta beberapa regu, antara lain : PORO Solo, PORI Yogyakarta dan Akademi Olahraga Sarangan.
Pada tahun 1951, Maladi dalam kedudukannya selaku Sekretaris Komite Olympiade Indonesia (KOI) meminta kepada Tony Wen dan Wim Latumenten untuk menyusun organisasi olahraga Bola Basket Indonesia. Selanjutnya karena pada tahun ini juga di Jakarta akan diselenggarakan PON ke-II, maka kepada kedua tokoh tadi Maladi meminta pula untk menjadi penyelenggara pertandingan Bola Basket.
Atas prakarsa kedua tokoh ini, pada tanggal 23 Oktober 1951 dibentuklah organisasi Bola Basket Indonesia dengan nama Persatuan Basketball Seluruh Indonesia disingkat PERBASI. Tahun 1955 namanya diubah dan disesuaikan dengan perbendaharaan bahasa Indonesia, menjadi Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia yang singkatannya tetap sama yaitu PERBASI.
Dalam susunan Pengurus PERBASI yang pertama, Tony Wen menduduki jabatan Ketua serta Wim Latumeten, Sekretaris. Segera setelah terbentuknya PERBASI, organisasi ini menggabungkan diri dan menjadi anggota KONI serta FIBA. Namun demikian, dengan terbentuknya PERBASI, tidak berarti bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan permainan Bola Basket di tanah air menjadi ringan. Tantangan yang paling menonjol datang dari masyarakat Cina din Indonesia yang mendirikan Bon Bola Basket sendiri, dan tidak mau bergabung dengan PERBASI.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pada tahun 1955 PERBASI menyelenggarakan Konferensi Bola Basket di Bandung yang dihadiri oleh utusan dari Yogyakarta, Semarang, Jakarta dan Bandung.
Keputusan yang paling terpenting dalam Konferensi tersebut ialah PERBASI merupakan satu-satunya organisasi induk olahraga Bola Basket di Indonesia, sehingga tidak ada lagi sebutan Bon Bola Basket Cina dan lain sebagainya. Pada kesempatan itu juga dibicarakan persiapan menghadapi penyelenggaraan kongres yang pertama.
Kongres-kongres PERBASI yang telah diselenggarakan sejak berdirinya tahun 1951 sampai akhir tahun 1983 sebagai berikut :
Kongres ke – I : Tahun 1957 di Semarang
Kongres ke – II : Tahun 1959 di Malang
Kongres ke – III : Yang sedianya akan dilangsungkan tahun 1961 di Manado, dibatalkan.
Kongres ke – IV : Tahun 1967 di Jakarta
Kongres ke – V : Tahun 1969 di Surabaya
Kongres ke – VI : Tahun 1974 di Surabaya
Kongres ke – VII : Tahun 1977 di Jakarta (bersamaan dengan PON IX).
Kongres ke – VIII : Tahun 1981 di Jakarta (bersamaan dengan PON X).
Sejak didirikan tahun 1951, PERBASI telah banyak melakukan kegiatan yang sifatnya nasional, regional dan internaisonal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam melaksanakan pembinaan organisasi, PERBASI menganut sistem vertikal berjenjang, yang dimulai dari tingkat perkumpulan, PERBASI Cabang, Pengurus Daerah PERBASI, sampai kepada Pengurus Besar PERBASI.
Di bidang pembinaan, PERBASI mengenal berbagai cara. Selain pertandingan-pertandingan dilakukan melalui jenjang organisasi vertikal, juga dikenal adanya Kejuaraan Nasional Bola Basket Antar Perkumpulan. Disamping itu, sebagai realisasi daripada keputusan Kongres PERBASI ke VIII Tahun 1981, maka mulai tahun 1982 dilaksanakan Kompetisi Bola Basket Utama yang diikuti perkumpulan terkemuka di Pulau Jawa. Berbeda dengan kegiatan-kegiatan lain, Kompetisi ini dianggap sebagai awal pembaharuan dalam pembinaan Bola Basket Indonesia, karena dalam pelaksanaannya mengambil jalan pintas, tanpa mengikuti jalur vertikal. Hal ini langsung ditujukan pada peningkatan prestasi melalui cara yang dinilai paling cepat yakni dengan pembinaan latihan serta pertandingan yang teratur dan terus menerus sepanjang waktu.
Detlef Schrempf Latih 40 Pemain NBL
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan pemain liga basket Amerika Serikat (NBA) asal Jerman, Detlef Schrempf akan melatih empat puluh pemain liga basket nasional Indonesia (NBL) di C-Tra Arena Bandung, 21-23 September mendatang. Pria berusia 47 tahun ini pernah tiga kali masuk NBA All-Star dan dua kali meraih gelar NBA Sixth Man of the Year.
Pada pelatihan di camp itu, ia akan berbagi pengalamannya. Detlef akan didampingi para pelatih dari Liga Bola Basket Nasional Indonesia (NBL) untuk memperlancar proses pelatihan. Para peserta yang merupakan wakil dari sepuluh tim NBL diharapkan akan membagi ilmunya kepada rekan-rekannya.
“Kami senang bisa bekerja sama dengan NBA dan membawa kembali camp basket kelas dunia ke Indonesia,” kata Azrul Ananda, commissioner NBL Indonesia, Rabu (15/9). Menurut dia, belajar dari salah satu legenda NBA terkenal dan profesional akan membantu meningkatkan kualitas pemain muda Indonesia.
Kegiatan ini adalah kali kedua yang dilaksanakan Indonesia Development Camp (IDC) bekerja sama dengan Asosiasi NBL. Tujuannya untuk meningkatkan level permainan bola basket Indonesia.
Selama camp nanti, pada peserta akan mengikuti latihan intensif dan program pengembangan pemain. Setiap selesai sesi latihan, mereka mendapat kesempatan menerapkan ilmu barunya dalam pertandingan-pertandingan yang digelar setiap hari. Selain itu, mereka juga akan ikut dalam seminar motivasi life skill seperti leadership, strength, conditioning, dan teamwork.
“Penyelenggaraan kedua Indonesia Development Camp memberi NBA kesempatan
lagi untuk membantu perkembangan basket di Indonesia,” kata Scott Levy, Senior Vice President and Managing Director NBA Asia. Camp ini, kata dia, akan membantu mengembangkan ketrampilan calon bintang NBL masa depan dan meningkatkan kualitas permainan Indonesia.
Sebelumnya kegiatan resmi NBA pernah digelar di Indonesia tahun 2008 lalu. Saat itu, pemain forward Indiana Pacers, Danny Granger memberikan klinik basket sekaligus menghadiri final Development Basketball League (DBL) di Surabaya.
Dan tahun lalu, pemain basket NBA Kevin Martin yang kini memperkuat Houston Rockets (dulu masih di Sacramento Kings) serta asisten pelatih Cleveland Cavaliers Joe Prunty (dulu di Portland Trail Blazers) dan mantan asisten pelatih Los Angeles Clippers Neal Meyer menjadi pelatih camp untuk 48 pemain terbaik DBL di DBL Arena Suraba
by: pristiyana yopi irawati
XI IPA 2
Bola basket adalah olahraga bola berkelompok yang terdiri atas dua tim beranggotakan masing-masing lima orang yang saling bertanding mencetak poin dengan memasukkan bola ke dalam keranjang lawan. Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, bola basket mudah dipelajari karena bentuk bolanya yang besar, sehingga tidak menyulitkan pemain ketika memantulkan atau melempar bola tersebut.
Sejarah
Basket dianggap sebagai olahraga unik karena diciptakan secara tidak sengaja oleh seorang guru olahraga. Pada tahun 1891, Dr. James Naismith, seorang guru Olahraga asal Kanada yang mengajar di sebuah perguruan tinggi untuk para siswa profesional di YMCA (sebuah wadah pemuda umat Kristen) diSpringfield,Massachusetts, harus membuat suatu permainan di ruang tertutup untuk mengisi waktu para siswa pada masa liburan musim dingin di New England.Terinspirasi dari permainan yang pernah ia mainkan saat kecil di Ontario,Naismith menciptakan permainan yang sekarang dikenal sebagai bola basket pada 15 Desember 1891.
Menurut cerita, setelah menolak beberapa gagasan karena dianggap terlalu keras dan kurang cocok untuk dimainkan di gelanggang-gelanggang tertutup, dia lalu menulis beberapa peraturan dasar, menempelkan sebuah keranjang di dinding ruang gelanggang olahraga, dan meminta para siswa untuk mulai memainkan permainan ciptaannya itu.
Pertandingan resmi bola basket yang pertama, diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 1892 di tempat kerja Dr.James Naismith.Basket adalah sebutan yang diucapkan oleh salah seorang muridnya. Olahraga ini pun menjadi segera terkenal di seantero Amerika Serikat. Penggemar fanatik ditempatkan di seluruh cabang di Amerika Serikat. Pertandingan demi pertandingan pun segera dilaksanakan di kota-kota di seluruh negara bagian Amerika Serikat.
Peraturan Permainan Bola Basket
Peraturan Permainan Bola Basket
Aturan dasar pada permainan Bola Basket adalah sebagai berikut.
• Bola dapat dilemparkan ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan.
• Bola dapat dipukul ke segala arah dengan menggunakan salah satu atau kedua tangan, tetapi tidak boleh dipukul menggunakan kepalan tangan (meninju).
• Pemain tidak diperbolehkan berlari sambil memegang bola. Pemain harus melemparkan bola tersebut dari titik tempat menerima bola, tetapi diperbolehkan apabila pemain tersebut berlari pada kecepatan biasa.
• Bola harus dipegang di dalam atau diantara telapak tangan. Lengan atau anggota tubuh lainnya tidak diperbolehkan memegang bola.
• Pemain tidak diperbolehkan menyeruduk, menahan, mendorong, memukul, atau menjegal pemain lawan dengan cara bagaimanapun. Pelanggaran pertama terhadap peraturan ini akan dihitung sebagai kesalahan, pelanggaran kedua akan diberi sanksi berupa diskualifikasi pemain pelanggar hingga keranjang timnya dimasuki oleh bola lawan, dan apabila pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencederai lawan, maka pemain pelanggar akan dikenai hukuman tidak boleh ikut bermain sepanjang pertandingan. Pada masa ini, pergantian pemain tidak diperbolehkan.
• Sebuah kesalahan dibuat pemain apabila memukul bola dengan kepalan tangan (meninju), melakukan pelanggaran terhadap aturan 3 dan 4, serta melanggar hal-hal yang disebutkan pada aturan 5.
• Apabila salah satu pihak melakukan tiga kesalahan berturut-turut, maka kesalahan itu akan dihitung sebagai gol untuk lawannya (berturut-turut berarti tanpa adanya pelanggaran balik oleh lawan).
• Gol terjadi apabila bola yang dilemparkan atau dipukul dari lapangan masuk ke dalam keranjang, dalam hal ini pemain yang menjaga keranjang tidak menyentuh atau mengganggu gol tersebut. Apabila bola terhenti di pinggir keranjang atau pemain lawan menggerakkan keranjang, maka hal tersebut tidak akan dihitung sebagai sebuah gol.
• Apabila bola keluar lapangan pertandingan, bola akan dilemparkan kembali ke dalam dan dimainkan oleh pemain pertama yang menyentuhnya. Apabila terjadi perbedaan pendapat tentang kepemilikan bola, maka wasitlah yang akan melemparkannya ke dalam lapangan. Pelempar bola diberi waktu 5 detik untuk melemparkan bola dalam genggamannya. Apabila ia memegang lebih lama dari waktu tersebut, maka kepemilikan bola akan berpindah. Apabila salah satu pihak melakukan hal yang dapat menunda pertandingan, maka wasit dapat memberi mereka sebuah peringatan pelanggaran.
• Wasit berhak untuk memperhatikan permainan para pemain dan mencatat jumlah pelanggaran dan memberi tahu wasit pembantu apabila terjadi pelanggaran berturut-turut. Wasit memiliki hak penuh untuk memberikan diskualifikasi pemain yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tercantum dalam aturan 5.
• Wasit pembantu memperhatikan bola dan mengambil keputusan apabila bola dianggap telah keluar lapangan, pergantian kepemilikan bola, serta menghitung waktu. Wasit pembantu berhak menentukan sah tidaknya suatu gol dan menghitung jumlah gol yang terjadi.
• Waktu pertandingan adalah 4 quarter masing-masing 10 menit
• Pihak yang berhasil memasukkan gol terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang.
MASALAH
Dalam suatu pertandingan bola basket, dimana terjadi lampu gedung tempat pertandingan mati seketika. Pada saat yang bersamaan bola yang dilemparkan oleh salah seorang pemain masuk ke keranjang lawan. Apa tindakan wasit terhadap kejadian tersebut? Apakah goal tersebut syah atau dibatalkan? Beri penjelasan, sesuai dengan peraturan permainan bola basket yang berlaku!
Di tengah-tengah gejolak revolusi bangsa dalam mempertahankan kemerdekaan yang telah direbut itu, permainan Bola Basket mulai dikenal oleh sebagian kecil rakyat Indonesia, khususnya yang berada di kota perjuangan dan pusat pemerintahan Rakyat Indonesia, Yogyakarta serta kota terdekat Solo. Nampaknya, ancaman pedang dan dentuman meriam penjajah tidak menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk melakukan kegiatan olahraga, termasuk permainan Bola Basket. Bahkan dengan dilakukannya kegiatan-kegiatan olahraga tersebut semangat juang bangsa Indonesia untuk mempertahankan tanah airnya dari ancaman para penjajah yang menginginkan kembali berkuasa semakin membaja. Terbukti pada bulan September 1948, di kota Solo diselenggarakan Pekan Olahraga Nasional (PON) Pertama yang mempertandingkan beberapa cabang olahraga, diantaranya Bola Basket. Dalam kegiatan tersebut ikut serta beberapa regu, antara lain : PORO Solo, PORI Yogyakarta dan Akademi Olahraga Sarangan.
Pada tahun 1951, Maladi dalam kedudukannya selaku Sekretaris Komite Olympiade Indonesia (KOI) meminta kepada Tony Wen dan Wim Latumenten untuk menyusun organisasi olahraga Bola Basket Indonesia. Selanjutnya karena pada tahun ini juga di Jakarta akan diselenggarakan PON ke-II, maka kepada kedua tokoh tadi Maladi meminta pula untk menjadi penyelenggara pertandingan Bola Basket.
Atas prakarsa kedua tokoh ini, pada tanggal 23 Oktober 1951 dibentuklah organisasi Bola Basket Indonesia dengan nama Persatuan Basketball Seluruh Indonesia disingkat PERBASI. Tahun 1955 namanya diubah dan disesuaikan dengan perbendaharaan bahasa Indonesia, menjadi Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia yang singkatannya tetap sama yaitu PERBASI.
Dalam susunan Pengurus PERBASI yang pertama, Tony Wen menduduki jabatan Ketua serta Wim Latumeten, Sekretaris. Segera setelah terbentuknya PERBASI, organisasi ini menggabungkan diri dan menjadi anggota KONI serta FIBA. Namun demikian, dengan terbentuknya PERBASI, tidak berarti bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan permainan Bola Basket di tanah air menjadi ringan. Tantangan yang paling menonjol datang dari masyarakat Cina din Indonesia yang mendirikan Bon Bola Basket sendiri, dan tidak mau bergabung dengan PERBASI.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pada tahun 1955 PERBASI menyelenggarakan Konferensi Bola Basket di Bandung yang dihadiri oleh utusan dari Yogyakarta, Semarang, Jakarta dan Bandung.
Keputusan yang paling terpenting dalam Konferensi tersebut ialah PERBASI merupakan satu-satunya organisasi induk olahraga Bola Basket di Indonesia, sehingga tidak ada lagi sebutan Bon Bola Basket Cina dan lain sebagainya. Pada kesempatan itu juga dibicarakan persiapan menghadapi penyelenggaraan kongres yang pertama.
Kongres-kongres PERBASI yang telah diselenggarakan sejak berdirinya tahun 1951 sampai akhir tahun 1983 sebagai berikut :
Kongres ke – I : Tahun 1957 di Semarang
Kongres ke – II : Tahun 1959 di Malang
Kongres ke – III : Yang sedianya akan dilangsungkan tahun 1961 di Manado, dibatalkan.
Kongres ke – IV : Tahun 1967 di Jakarta
Kongres ke – V : Tahun 1969 di Surabaya
Kongres ke – VI : Tahun 1974 di Surabaya
Kongres ke – VII : Tahun 1977 di Jakarta (bersamaan dengan PON IX).
Kongres ke – VIII : Tahun 1981 di Jakarta (bersamaan dengan PON X).
Sejak didirikan tahun 1951, PERBASI telah banyak melakukan kegiatan yang sifatnya nasional, regional dan internaisonal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam melaksanakan pembinaan organisasi, PERBASI menganut sistem vertikal berjenjang, yang dimulai dari tingkat perkumpulan, PERBASI Cabang, Pengurus Daerah PERBASI, sampai kepada Pengurus Besar PERBASI.
Di bidang pembinaan, PERBASI mengenal berbagai cara. Selain pertandingan-pertandingan dilakukan melalui jenjang organisasi vertikal, juga dikenal adanya Kejuaraan Nasional Bola Basket Antar Perkumpulan. Disamping itu, sebagai realisasi daripada keputusan Kongres PERBASI ke VIII Tahun 1981, maka mulai tahun 1982 dilaksanakan Kompetisi Bola Basket Utama yang diikuti perkumpulan terkemuka di Pulau Jawa. Berbeda dengan kegiatan-kegiatan lain, Kompetisi ini dianggap sebagai awal pembaharuan dalam pembinaan Bola Basket Indonesia, karena dalam pelaksanaannya mengambil jalan pintas, tanpa mengikuti jalur vertikal. Hal ini langsung ditujukan pada peningkatan prestasi melalui cara yang dinilai paling cepat yakni dengan pembinaan latihan serta pertandingan yang teratur dan terus menerus sepanjang waktu.
Detlef Schrempf Latih 40 Pemain NBL
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan pemain liga basket Amerika Serikat (NBA) asal Jerman, Detlef Schrempf akan melatih empat puluh pemain liga basket nasional Indonesia (NBL) di C-Tra Arena Bandung, 21-23 September mendatang. Pria berusia 47 tahun ini pernah tiga kali masuk NBA All-Star dan dua kali meraih gelar NBA Sixth Man of the Year.
Pada pelatihan di camp itu, ia akan berbagi pengalamannya. Detlef akan didampingi para pelatih dari Liga Bola Basket Nasional Indonesia (NBL) untuk memperlancar proses pelatihan. Para peserta yang merupakan wakil dari sepuluh tim NBL diharapkan akan membagi ilmunya kepada rekan-rekannya.
“Kami senang bisa bekerja sama dengan NBA dan membawa kembali camp basket kelas dunia ke Indonesia,” kata Azrul Ananda, commissioner NBL Indonesia, Rabu (15/9). Menurut dia, belajar dari salah satu legenda NBA terkenal dan profesional akan membantu meningkatkan kualitas pemain muda Indonesia.
Kegiatan ini adalah kali kedua yang dilaksanakan Indonesia Development Camp (IDC) bekerja sama dengan Asosiasi NBL. Tujuannya untuk meningkatkan level permainan bola basket Indonesia.
Selama camp nanti, pada peserta akan mengikuti latihan intensif dan program pengembangan pemain. Setiap selesai sesi latihan, mereka mendapat kesempatan menerapkan ilmu barunya dalam pertandingan-pertandingan yang digelar setiap hari. Selain itu, mereka juga akan ikut dalam seminar motivasi life skill seperti leadership, strength, conditioning, dan teamwork.
“Penyelenggaraan kedua Indonesia Development Camp memberi NBA kesempatan
lagi untuk membantu perkembangan basket di Indonesia,” kata Scott Levy, Senior Vice President and Managing Director NBA Asia. Camp ini, kata dia, akan membantu mengembangkan ketrampilan calon bintang NBL masa depan dan meningkatkan kualitas permainan Indonesia.
Sebelumnya kegiatan resmi NBA pernah digelar di Indonesia tahun 2008 lalu. Saat itu, pemain forward Indiana Pacers, Danny Granger memberikan klinik basket sekaligus menghadiri final Development Basketball League (DBL) di Surabaya.
Dan tahun lalu, pemain basket NBA Kevin Martin yang kini memperkuat Houston Rockets (dulu masih di Sacramento Kings) serta asisten pelatih Cleveland Cavaliers Joe Prunty (dulu di Portland Trail Blazers) dan mantan asisten pelatih Los Angeles Clippers Neal Meyer menjadi pelatih camp untuk 48 pemain terbaik DBL di DBL Arena Suraba
by: pristiyana yopi irawati
XI IPA 2
Jumat, 12 November 2010
Makalah Tentang Limbah
DISUSUN OLEH:
Pristiyana Yopi Irawati
Dari kelas X-c
SMA NEGERI 3 BONTANG
TAHUN AJARAN 2009/2010
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah dan puji syukur kehadirat Allah SWT kami ucapkan atas terselesainya Tugas Biologi yang diberikan Bu Tumini dengan membuat makalah yang berisikan tentang Limbah ini. Tanpa ridlha dan kasih sayang serta petunjuk dari-Nya mustahil makalah ini dapat dirampungkan.
Makalah ini disusun sebagai pengganti dan penambah nilai bologi saya yang kurang mencapai SKM. Besar harapan saya makalah ini dapat menambah Ilmu Pengetahuan kita. Saya juga berharap dalam pembuatan makalah ini dapat digunakan oleh semua kalangan dan dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Akhirnya, sesuai pepatah “Tiada Gading Yang Tak Retak” saya mengharapkan saran dan kritik demi perbaikan makalah ini, khususnya dari teman, Bapak/Ibu guru Biologi. Karena makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kebenaran dan kesempurnaan hanya Allah lah yang Punya dan Maha Kuasa. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak lain yang sudah membantu merampungkan makalah ini.
Bontang, 25 Mei 2010
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Latar belakang disusunnya makalah tentang limbah ini agar
o Kegiatan Penanaman Modal dewasa ini semakin banyak dibicarakan untuk kelangsungan Pembangunan Nasional.
o Pada peningkatan terhadap perkembangan industri dapat berdampak (-) terhadap LH,
o Sudah terlalu banyak kasus penc / kerusakan yg terjadi, dimana seringkali kegiatan usaha industri, perdangan, peternakan, pertanian, dll , nyaris selalu dituduh sbg pemicu masalah pencemaran lingkungan,
o Pengusaha industri cenderung menganggap lingk adalah milik bersama ( common property), shg pencemaran / kerusakan lingk dianggap sbg
o faktor aksternal diluar komponen biaya prouksi .
o Aktivitas pembangunan merupakan suatu proses intervensi thd LH, bila tidak dikendalikan, lingk yg tidak sehat sbg akibat yang bakal dirasakan.
o Kualitas lingk yg menurun terjadi krn air sungai dan laut yg tercemar oleh limbah, udara oleh polutan seperti karbon dioksida, tanah oleh barang anorganis yg sulit hancur maupun oleh bahan kimia sep. pestisida. Ini semua menurunkan kesehatan manusia di lingk tsb.
o Munculnya industri-2 di kawasan sepanjang sungai dan pelabuhan, log pond dan sarana transportasi; menyebabkan tekanan thd sungai semakin berat baik kelestarian fungsi sungai maupun pencemaran sungai yg dari hulunya sudah tercemar oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari makalah ini adalah:
o Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 82 Tahun 2001 Ttg Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air , dalam PP tsb Pemerintah melakukan pengendalian pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air.
o Untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran air Pemerintah menetapkan daya tampung beban penc, persyaratan pembuangan air limbah. Selain itu juga melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, memantau kualitas air & sumber pencemar .
o Meningkatnya keg dapat mendorong peningkatan penggunaan B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Selama tiga dekade terakhir, penggunaan dan jumlah B-3 semakin meningkat.
o Agar B-3 tidak mencemari LH maka diperlukan peningkatan upaya pengelolaannya dengan lebih baik dan terpadu.
o Tuntutan dan kebutuhan rakyat di daerah akan LH yg baik akan tergilas oleh kepentingan para pemodal besar untuk mengekploitasi alam dengan cara-2 yg dapat mengganggu keseimbangan ekologi . Dalam tahun-tahun belakangan ini telah muncul berbagai konflik tersebar secara merata diberbagai wilayah nusantara
o Kekuasaan politik belum memiliki arti nyata agar mampu memanfaatkan potensi sumber daya alamnya melalui sebuah proses pembangunan yang berkelanjutan.
o Olkartu ketaatan thd ketentuan UU maupun persyratan perizinan seperti AMDAL/RKL-RPL, UKL/UPL, Izin limbah cair, Izin Land Aplikasi, izin TPS LB-3 yang berkaitan dengan masalah lingk harus dilakukan secara sukarela oleh para penanggung jawab .
o Kenyataannya masih banyak yang belum diaati/atau dilanggar , untuk itu perlu adanya dorongan melalui program penaatan, pemeriksaan dan ada kalanya harus dilakukan dengan upaya paksa dalam bentuk program penegakan hukum/yustisi.
o Pemeriksaan/inspeksi merupakan salah satu kegiatan pengawasan agar pengusaha mentaati semua ketentuan yang berlaku ( air, udara, tanah, kebisingan, B-3).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Limbah
Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dimana masyarakat bermukim, disanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
2.2 Pengolahan Limbah
Beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas limbah adalah volume limbah, kandungan bahan pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
1. pengolahan menurut tingkatan perlakuan
2. pengolahan menurut karakteristik limbah
Untuk mengatasi berbagai limbah dan air limpasan (hujan), maka suatu kawasan permukiman membutuhkan berbagai jenis layanan sanitasi. Layanan sanitasi ini tidak dapat selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, seperti jamban misalnya.
1. Layanan air limbah domestik: pelayanan sanitasi untuk menangani limbah Air kakus.
2. Jamban yang layak harus memiliki akses air besrsih yang cukup dan tersambung ke unit penanganan air kakus yang benar. Apabila jamban pribadi tidak ada, maka masyarakat perlu memiliki akses ke jamban bersama atau MCK.
3. Layanan persampahan. Layanan ini diawali dengan pewadahan sampah dan pengumpulan sampah. Pengumpulan dilakukan dengan menggunakan gerobak atau truk sampah. Layanan sampah juga harus dilengkapi dengan tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA), atau fasilitas pengolahan sampah lainnya. Dibeberapa wilayah pemukiman, layanan untuk mengatasi sampah dikembangkan secara kolektif oleh masyarakat. Beberapa ada yang melakukan upaya kolektif lebih lanjut dengan memasukkan upaya pengkomposan dan pengumpulan bahan layak daur-ulang.
4. Layanan drainase lingkungan adalah penanganan limpasan air hujan menggunakan saluran drainase (selokan) yang akan menampung limpasan air tersebut dan mengalirkannya ke badan air penerima. Dimensi saluran drainase harus cukup besar agar dapat menampung limpasan air hujan dari wilayah yang dilayaninya. Saluran drainase harus memiliki kemiringan yang cukup dan terbebas dari sampah.
5. Penyediaan air bersih dalam sebuah pemukiman perlu tersedia secara berkelanjutan dalam jumlah yang cukup. Air bersih ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, mandi, dan kakus saja, melainkan juga untuk kebutuhan cuci dan pembersihan lingkungan.
2.3 Karakteristik Limbah
1. Berukuran mikro
2. Dinamis
3. Berdampak luas (penyebarannya)
4. Berdampak jangka panjang (antar generasi)
2.4 Limbah Industri
Berdasarkan karakteristiknya limbah industri dapat dibagi menjadi empat bagian
1. Limbah cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari bahan buangan padat, bahan buangan organik, dan bahan buangan anorganik.
2. Limbah padat
3. Limbah gas dan partikel
4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat, konsentrasinya, dan jumlahnya secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusak, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah, menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan, memulihkan kualitas lingkungan tercemar, dan meningkatan kemampuan dan fungsi kualitas lingkungan
2.5 Limbah Beracun
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
2.6 Macam Limbah Beracun
• Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
• Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
• Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
• Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
• Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
• Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
2.7 Limbah
Pada setiap tahap dari siklus bahan bakar nuklir menghasilkan limbah nuklir, baik dari pertambangan dan pengayaan uranium, ke pengoperasian reaktor hingga ke tahap pemrosesan kembali bahan bakar nuklir yang telah terpakai. Limbah nuklir ini akan tetap berbahaya selama ratusan tahun, sebagai warisan beracun untuk generasi mendatang.
Penonaktifan fasilitas nuklir juga akan menghasilkan sejumlah besar limbah radioaktif. Kebanyakan situs-situs nuklir dunia membutuhkan pengawasan dan perlindungan berabad-abad setelah penutupan fasilitas-fasilitas tersebut.
Volume global dari bahan baku yang terpakai adalah 220.000 ton selama tahun 2000, dan masih terus bertambah hingga kira-kira 10.000 per tahun. Meskipun mampu menarik investasi bernilai milyaran dollar untuk berbagai pilihan pembuangan limbah, tetapi industri nuklir dan pemerintah telah gagal memberikan solusi yang paling memungkinkan dan berkelanjutan.
Sebagian besar dari proposal yang ada saat ini, terkait dengan limbah nuklir radioaktif tinggi, mengusulkan limbah-limbah tersebut dikubur di dalam tanah dimana situs-situs nuklir berada. Namun pilihan tersebut belum dapat memberi jawaban, apakah kotak penyimpanan, persediaan itu sendiri, atau bebatuan di sekelilingnya mampu memberikan perlindungan yang cukup dan dapat menghentikan radiasi radioaktif dalam jangka wantu yang panjang yang belum dapat diprediksi.
Sebagai contoh adalah rencana industri yang telah diberitakan luas sebagai rencana yang gagal bagi tempat pembuangan limbah nuklir. Lokasi yang diusulkan di Yucca Mountain Nevada, Amerika Serikat. Setelah hampir 20 tahun, melibatkan banyak penelitian dan investasi milyaran dolar, tak satu gram pun dari bahan baku yang telah terpakai, yang saat ini telah dikirim ke situs tersebut dari reaktor-reaktor nuklir di seluruh penjuru Amerika Serikat. Terdapat ketidakpastian pada kecocokan geologis setempat bagi pembuangan limbah di situs yang tersisa, investigasi yang masih berlangsung menunjukan adanya manipulasi data ilmiah dan ancaman tindkan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebagai tambahan dalam masalah pembuangan limbah tingkat tinggi, terdapat sejumlah contoh dari tempat-tempat pembuangan yang telah ada, yang berisikan limbah tingkat rendah, yang telah mengalami kebocorkan bahan radioaktif ke lingkungan. Drigg di Inggris dan CSM di Le Hague, Prancis adalah dua diantaranya.
Saat ini, tidak ada pilihan yang mampu menunjukkan bahwa limbah masih terisolasi dari lingkungan selama puluhan bahkan hingga ratusan ribu tahun. Tidak ada metode yang dapat diandalkan untuk memperingatkan generasi yang akan datang tentang keberadaan dari pembuangan limbah nuklir.
Pada setiap tahap dari siklus bahan bakar nuklir menghasilkan limbah nuklir, baik dari pertambangan dan pengayaan uranium, ke pengoperasian reaktor hingga ke tahap pemrosesan kembali bahan bakar nuklir yang telah terpakai. Limbah nuklir ini akan tetap berbahaya selama ratusan tahun, sebagai warisan beracun untuk generasi mendatang.
Penonaktifan fasilitas nuklir juga akan menghasilkan sejumlah besar limbah radioaktif. Kebanyakan situs-situs nuklir dunia membutuhkan pengawasan dan perlindungan berabad-abad setelah penutupan fasilitas-fasilitas tersebut.
Volume global dari bahan baku yang terpakai adalah 220.000 ton selama tahun 2000, dan masih terus bertambah hingga kira-kira 10.000 per tahun. Meskipun mampu menarik investasi bernilai milyaran dollar untuk berbagai pilihan pembuangan limbah, tetapi industri nuklir dan pemerintah telah gagal memberikan solusi yang paling memungkinkan dan berkelanjutan.
Sebagian besar dari proposal yang ada saat ini, terkait dengan limbah nuklir radioaktif tinggi, mengusulkan limbah-limbah tersebut dikubur di dalam tanah dimana situs-situs nuklir berada. Namun pilihan tersebut belum dapat memberi jawaban, apakah kotak penyimpanan, persediaan itu sendiri, atau bebatuan di sekelilingnya mampu memberikan perlindungan yang cukup dan dapat menghentikan radiasi radioaktif dalam jangka wantu yang panjang yang belum dapat diprediksi.
Sebagai contoh adalah rencana industri yang telah diberitakan luas sebagai rencana yang gagal bagi tempat pembuangan limbah nuklir. Lokasi yang diusulkan di Yucca Mountain Nevada, Amerika Serikat. Setelah hampir 20 tahun, melibatkan banyak penelitian dan investasi milyaran dolar, tak satu gram pun dari bahan baku yang telah terpakai, yang saat ini telah dikirim ke situs tersebut dari reaktor-reaktor nuklir di seluruh penjuru Amerika Serikat. Terdapat ketidakpastian pada kecocokan geologis setempat bagi pembuangan limbah di situs yang tersisa, investigasi yang masih berlangsung menunjukan adanya manipulasi data ilmiah dan ancaman tindkan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebagai tambahan dalam masalah pembuangan limbah tingkat tinggi, terdapat sejumlah contoh dari tempat-tempat pembuangan yang telah ada, yang berisikan limbah tingkat rendah, yang telah mengalami kebocorkan bahan radioaktif ke lingkungan. Drigg di Inggris dan CSM di Le Hague, Prancis adalah dua diantaranya.
Saat ini, tidak ada pilihan yang mampu menunjukkan bahwa limbah masih terisolasi dari lingkungan selama puluhan bahkan hingga ratusan ribu tahun. Tidak ada metode yang dapat diandalkan untuk memperingatkan generasi yang akan datang tentang keberadaan dari pembuangan limbah nuklir.
2.8 Peran Lokasi Penimbunan Limbah
2.8.1 Tujuan Penimbunan Limbah
Tujuan pembuatan penimbunan limbah ialah menstabilkan limbah padat dan membuatnya menjadi bersih melalui penyimpanan limbah secara benar dan penggunaan fungsi metabolis alami yang benar.
2.8.2 Klasifikasi Lokasi Penimbunan Limbah
2.8.3 Klasifikasi Struktur Penimbunan Limbah
Lokasi penimbunan limbah digolongkan ke dalam 5 jenis menurut struktur sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 1 dan Gambar 1. Dari segi mutu lindi dan gas yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan limbah, baik metode penimbunan limbah semi-aerobik maupun aerobik yang dikehendaki.
Tabel 1. Klasifikasi Struktur Penimbunan limbah
Penimbunan limbah anaerobic Limbah padat harus ditimbun kedalam galian di area tanah datar atau lembah. Limbah berisi air dan dalam keadaan anaerobik.
Penimbunan limbah saniter anaerobic Penimbunan limbah anaerobik dengan penutup berbentuk "sandwich". Kondisi limbah padat sama dengan penimbunan limbah anaerobik.
Penimbunan limbah saniter anaerobik yang telah disempurnakan (penimbunan limbah saniter yang telah disempurnakan) Memiliki sistem penampungan lindi di dasar lokasi penimbunan limbah. Sedangkan yang lainnya sama seperti penimbunan limbah saniter anaerobik. Kondisinya tetap anaerobik dan kadar air jauh lebih sedikit dibandingkan dengan penimbunan limbah saniter anaerobik.
Penimbunan limbah semi-aerobik Saluran penampungan lindi lebih besar dari pada saluran penimbunan limbah saniter yang telah disempurnakan. Lubang saluran dikelilingi udara dan salurannya ditutupi batu yang telah dihancurkan kecil-kecil. Kadar air pada limbah padat kecil. Oksigen disediakan bagi limbah padat dari saluran penampungan lindi
Penimbunan limbah aerobic Di samping saluran penampungan lindi, pipa persediaan udara dipasang dan udara didorong agar memasuki limbah padat sehingga kondisinya menjadi lebih aerobik dibandingkan dengan penimbunan limbah semi-aerobik.
2.8.4 Struktur Penimbunan Limbah Semi-aerobik
Sebagaimana diperlihatkan pada Gambar 2, penimbunan limbah semi-aerobik memungkinkan terjadinya proses masuknya udara melalui pipa penampung lindi yang dipasang di dasar penimbunan limbah, yang membantu memperbesar terjadinya proses aerobik, dan membuat bakteri aerobik menjadi aktif, serta mempercepat terjadinya dekomposisi limbah.
Gambar 2. Jenis Penimbunan limbah dan Sistem Penampungan Lindi
Selanjutnya kegiatan ini akan membuat mutu dari lindi menjadi lebih baik dengan terjadinya penurunan kepekatan lindi, juga mengurangi terbentuknya gas berbahaya, yang seluruhnya dapat menimbulkan stabilisasi lokasi dari penimbunan limbah menjadi lebih cepat. Lihat Gambar 3.
Gambar 3. Perubahan Kadar Kepekatan Lindi dalam BOD sesuai dengan jenis Penimbunan
2.8.5 Lokasi Penimbunan Limbah Saniter Khusus
Lokasi penimbunan limbah dapat melaksanakan fungsinya hanya apabila kita memiliki rancangan dan cara kerja yang baik. Rancangan yang baik dengan cara kerja yang buruk atau rancangan yang buruk dengan cara kerja yang baik tidak akan menimbulkan hasil yang baik. Lihat Gambar 4.
Gambar 4. Ilustrasi konsep Lokasi Penimbunan limbah Sanitasi Khusus
2.9 Pencegahan Polusi Sekunder
2.9.1 Keadaan Sekarang dan Masa Depan Lokasi Penimbunan Limbah
Umumnya orang tidak menghendaki lokasi penimbunan limbah dibuat dekat dengan tempat tinggal mereka karena hal ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan warga setempat. Dampak negatif demikian disebut "polusi sekunder" mengingat tujuan utama lokasi penimbunan limbah ialah menghindari polusi lingkungan hidup di daerah kota dengan membawa limbah dari daerah kota, dan menampungnya di lokasi penimbunan limbah yang baik.
Meskipun demikian, lokasi penimbunan limbah merupakan fasilitas umum yang sangat diperlukan bagi setiap kota modern di dunia.
Oleh karena itu, setiap kota perlu merencanakan dan merancang lokasi penimbunan limbah dengan cara yang dapat diterima oleh masyarakat .
Guna membuat lokasi penimbunan limbah yang dapat diterima masyarakat setempat, polusi sekunder dan dampak buruk yang ditimbulkannya perlu diperkecil.
Perlu juga untuk dirumuskan rencana pemakaian lokasi paska-penutupan dengan mempertimbangkan pendapat masyarakat setempat.
2.9.2 Polusi Sekunder yang Ditimbulkan dari Lokasi Penimbunan Limbah
(a) Pencemaran air
Lindi yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan limbah, jika tidak diolah akan, mencemarkan sungai, laut dan air tanah.
(b) Pembentukan gas
Gas utama yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan limbah adalah metan, amonium, hidrogen sulfida, dan karbon dioksida.
(c) Bau tak sedap
Ada dua jenis bau tak enak yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan limbah. Pertama adalah bau yang ditimbulkan dari limbahnya sendiri, yang lainnya adalah gas yang ditimbulkan melalui dekomposisi limbah.
(d) Hama dan vektor
Limbah dapur cenderung menjadi sarang lalat, dan menarik tikus dan burung gagak.
(e) Kebisingan dan getaran
Kendaraan angkutan limbah yang masuk dan peralatan penimbunan limbah dapat menjadi sumber kebisingan dan getaran.
(f) Kebakaran
Kebakaran dapat terjadi secara spontan akibat pembentukan gas metan atau pemakaian bahan kimia. Kebakaran juga dapat disebabkan oleh para pemulung atau orang lain.
2.9.3 Pencegahan Polusi Sekunder dengan Menggunakan Tanah Penutup
Jika kita ingin mencegah polusi sekunder dengan sempurna dengan mendirikan fasilitas pengolahan air limbah, misalnya, sejumlah besar uang dan teknologi tinggi diperlukan.
Penggunaan tanah penutup, meskipun tidak sempurna dalam pencegahan polusi sekunder, dianjurkan karena cara ini ekonomis dan efektif.
Bahan penutup seperti tanah harus digunakan untuk menutup limbah padat dengan cepat setelah diturunkan.
Setelah penurunan limbah terakhir setiap hari, tanah penutup limbah harus dikumpulkan pada lerengan lapisan limbah yang harus diatur setiap hari.
Aplikasi tanah penutup sebagaimana mestinya akan cukup banyak mengurangi polusi sekunder.
2.9.4 Efektifitas metode tanah penutup
Penggunaan tanah penutup, akan memberi manfaat dan pengaruh sebagai berikut:
(a) Pencegahan terjadinya penyebaran sampah
(b) Pencegahan terjadinya bau tak sedap
(c) Menyingkirkan hama dan vektor
(d) Pencegahan kebakaran serta penyebarannya
(e) Penyempurnaan lansekap
(f) Pengurangan pembentukan lindi
Sebagaimana disebutkan di atas, aplikasi tanah penutup sangat efektif dalam pencegahan polusi lingkungan hidup
Bahan tanah penutup tidak perlu yang harus dibeli. Limbah tanah, limbah pembongkaran, atau limbah lama dapat digunakan sebagai tanah penutup.
2.10 . Pengelolaan dan Kegiatan Lokasi Penimbunan Limbah
Hal yang penting diperhatikan ialah memelihara lokasi penimbunan limbah agar tetap bersih dan sehat, dan memperbesar kapasitas lokasi penimbunan limbah dengan operasi yang baik.
Aktivitas pengelolaan dan operasi lokasi meliputi hal-hal berikut:
(a) Analisa limbah
Periksa semua jenis limbah yang masuk. Jangan menerima limbah berbahaya jenis apapun. Buat catatan limbah yang masuk mengenai jenis dan banyaknya.
(b) Penimbunan limbah saniter
Membuat rencana kegiatan lokasi penimbunan limbah dimuka, dan ikuti rencana ini. "Merencanakan sebelum Operasi" sungguh penting bagi sanitasi lokasi penimbunan limbah.
(c) Upaya pelestarian lingkungan hidup
Memantau linindi dan gas secara reguler, dan kontrol vektor.
(d) Catatan Penimbunan limbah
Ukur dan buat catatan ketinggian lokasi penimbunan secara rutin, yang dapat berguna untuk memperkirakan kapasitas lokasi penimbunan yang masih ada. Sediakan semua bahan yang diperlukan.
(e) Pengelolaan lokasi paska-penimbunan limbah
Bahkan setelah penyelesaian pembuatan lokasi penimbunan limbah, perlu dilanjutkan dengan pemantauan penurunan tanah dan polusi lingkungan hidup yang diakibatkan oleh lindi.
2.11 Rencana Pemanfaatan Lokasi Paska-Penimbunan Limbah
Kegiatan penimbunan limbah dapat dipertimbangkan sebagai langkah pembentukan tanah.
Kegiatan penimbunan limbah harus dirancang sedemikian rupa sehingga mempercepat penggunaan kembali lokasi paska-penutupan, dan mempermudah pengelolaan lokasi paska-penutupan sebelum digunakan kembali.
Karena pembuangan secara terbuka akan menciptakan tanah lempung, dan memerlukan waktu lebih lama sebelum pembentukan gas metan dan bau tak sedap hilang, metode pembuangan terbuka memerlukan waktu yang lama sebelum pemakaian kembali dimungkinkan, dan karenanya kegiatan ini tidak dianjurkan.
Berbagai faktor yang mempengaruhi permulaan penggunaan kembali penimbunan limbah paska-penutupan meliputi 1) kecepatan penurunan tanah, 2) mutu lindi, 3) mutu dan kadar gas, dan 4) suhu endapan limbah di lokasi penimbunan limbah paska-penutupan.
Adalah sangat penting untuk menggunakan rencana penggunaan lokasi paska-penutupan ke dalam rancangan dan kegiatan lokasi penimbunan limbah.
2.12 Pengolahan Limbah Cair
Industri primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satu penyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besar, seperti industri pulp dan kertas, teknologi pengolahan limbah cair yang dihasilkannya mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagi industri kecil atau sedang. Namun demikian, mengingat penting dan besarnya dampak yang ditimbulkan limbah cair bagi lingkungan, penting bagi sektor industri kehutanan untuk memahami dasar-dasar teknologi pengolahan limbah cair.
Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarian lingkungan. Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupun industri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Jadi teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuai dengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan.
Berbagai teknik pengolahan air buangan untuk menyisihkan bahan polutannya telah dicoba dan dikembangkan selama ini. Teknik-teknik pengolahan air buangan yang telah dikembangkan tersebut secara umum terbagi menjadi 3 metode pengolahan:
1. pengolahan secara fisika
2. pengolahan secara kimia
3. pengolahan secara biologi
Untuk suatu jenis air buangan tertentu, ketiga metode pengolahan tersebut dapat diaplikasikan secara sendiri-sendiri atau secara kombinasi.
Pengolahan Secara Fisika
Pada umumnya, sebelum dilakukan pengolahan lanjutan terhadap air buangan, diinginkan agar bahan-bahan tersuspensi berukuran besar dan yang mudah mengendap atau bahan-bahan yang terapung disisihkan terlebih dahulu. Penyaringan (screening) merupakan cara yang efisien dan murah untuk menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran besar. Bahan tersuspensi yang mudah mengendap dapat disisihkan secara mudah dengan proses pengendapan. Parameter desain yang utama untuk proses pengendapan ini adalah kecepatan mengendap partikel dan waktu detensi hidrolis di dalam bak pengendap.
Proses flotasi banyak digunakan untuk menyisihkan bahan-bahan yang mengapung seperti minyak dan lemak agar tidak mengganggu proses pengolahan berikutnya. Flotasi juga dapat digunakan sebagai cara penyisihan bahan-bahan tersuspensi (clarification) atau pemekatan lumpur endapan (sludge thickening) dengan memberikan aliran udara ke atas (air flotation).
Proses filtrasi di dalam pengolahan air buangan, biasanya dilakukan untuk mendahului proses adsorbsi atau proses reverse osmosis-nya, akan dilaksanakan untuk menyisihkan sebanyak mungkin partikel tersuspensi dari dalam air agar tidak mengganggu proses adsorbsi atau menyumbat membran yang dipergunakan dalam proses osmosa.
Proses adsorbsi, biasanya dengan karbon aktif, dilakukan untuk menyisihkan senyawa aromatik (misalnya: fenol) dan senyawa organik terlarut lainnya, terutama jika diinginkan untuk menggunakan kembali air buangan tersebut.
Teknologi membran (reverse osmosis) biasanya diaplikasikan untuk unit-unit pengolahan kecil, terutama jika pengolahan ditujukan untuk menggunakan kembali air yang diolah. Biaya instalasi dan operasinya sangat mahal.
Pengolahan Secara Kimia
Pengolahan air buangan secara kimia biasanya dilakukan untuk menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam-logam berat, senyawa fosfor, dan zat organik beracun; dengan membubuhkan bahan kimia tertentu yang diperlukan. Penyisihan bahan-bahan tersebut pada prinsipnya berlangsung melalui perubahan sifat bahan-bahan tersebut, yaitu dari tak dapat diendapkan menjadi mudah diendapkan (flokulasi-koagulasi), baik dengan atau tanpa reaksi oksidasi-reduksi, dan juga berlangsung sebagai hasil reaksi oksidasi.
Pengendapan bahan tersuspensi yang tak mudah larut dilakukan dengan membubuhkan elektrolit yang mempunyai muatan yang berlawanan dengan muatan koloidnya agar terjadi netralisasi muatan koloid tersebut, sehingga akhirnya dapat diendapkan. Penyisihan logam berat dan senyawa fosfor dilakukan dengan membubuhkan larutan alkali (air kapur misalnya) sehingga terbentuk endapan hidroksida logam-logam tersebut atau endapan hidroksiapatit. Endapan logam tersebut akan lebih stabil jika pH air > 10,5 dan untuk hidroksiapatit pada pH > 9,5. Khusus untuk krom heksavalen, sebelum diendapkan sebagai krom hidroksida [Cr(OH)3], terlebih dahulu direduksi menjadi krom trivalent dengan membubuhkan reduktor (FeSO4, SO2, atau Na2S2O5).
Penyisihan bahan-bahan organik beracun seperti fenol dan sianida pada konsentrasi rendah dapat dilakukan dengan mengoksidasinya dengan klor (Cl2), kalsium permanganat, aerasi, ozon hidrogen peroksida.
Pada dasarnya kita dapat memperoleh efisiensi tinggi dengan pengolahan secara kimia, akan tetapi biaya pengolahan menjadi mahal karena memerlukan bahan kimia.
Pengolahan secara biologi
Semua air buangan yang biodegradable dapat diolah secara biologi. Sebagai pengolahan sekunder, pengolahan secara biologi dipandang sebagai pengolahan yang paling murah dan efisien. Dalam beberapa dasawarsa telah berkembang berbagai metode pengolahan biologi dengan segala modifikasinya.
Pada dasarnya, reaktor pengolahan secara biologi dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu:
1. Reaktor pertumbuhan tersuspensi (suspended growth reaktor);
2. Reaktor pertumbuhan lekat (attached growth reaktor).
Di dalam reaktor pertumbuhan tersuspensi, mikroorganisme tumbuh dan berkembang dalam keadaan tersuspensi. Proses lumpur aktif yang banyak dikenal berlangsung dalam reaktor jenis ini. Proses lumpur aktif terus berkembang dengan berbagai modifikasinya, antara lain: oxidation ditch dan kontak-stabilisasi. Dibandingkan dengan proses lumpur aktif konvensional, oxidation ditch mempunyai beberapa kelebihan, yaitu efisiensi penurunan BOD dapat mencapai 85%-90% (dibandingkan 80%-85%) dan lumpur yang dihasilkan lebih sedikit. Selain efisiensi yang lebih tinggi (90%-95%), kontak stabilisasi mempunyai kelebihan yang lain, yaitu waktu detensi hidrolis total lebih pendek (4-6 jam). Proses kontak-stabilisasi dapat pula menyisihkan BOD tersuspensi melalui proses absorbsi di dalam tangki kontak sehingga tidak diperlukan penyisihan BOD tersuspensi dengan pengolahan pendahuluan.
Kolam oksidasi dan lagoon, baik yang diaerasi maupun yang tidak, juga termasuk dalam jenis reaktor pertumbuhan tersuspensi. Untuk iklim tropis seperti Indonesia, waktu detensi hidrolis selama 12-18 hari di dalam kolam oksidasi maupun dalam lagoon yang tidak diaerasi, cukup untuk mencapai kualitas efluen yang dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Di dalam lagoon yang diaerasi cukup dengan waktu detensi 3-5 hari saja.
Di dalam reaktor pertumbuhan lekat, mikroorganisme tumbuh di atas media pendukung dengan membentuk lapisan film untuk melekatkan dirinya. Berbagai modifikasi telah banyak dikembangkan selama ini, antara lain:
1. trickling filter
2. cakram biologi
3. filter terendam
4. reaktor fludisasi
Seluruh modifikasi ini dapat menghasilkan efisiensi penurunan BOD sekitar 80%-90%.
Ditinjau dari segi lingkungan dimana berlangsung proses penguraian secara biologi, proses ini dapat dibedakan menjadi dua jenis:
1. Proses aerob, yang berlangsung dengan hadirnya oksigen;
2. Proses anaerob, yang berlangsung tanpa adanya oksigen.
Apabila BOD air buangan tidak melebihi 400 mg/l, proses aerob masih dapat dianggap lebih ekonomis dari anaerob. Pada BOD lebih tinggi dari 4000 mg/l, proses anaerob menjadi lebih ekonomis.
Dalam prakteknya saat ini, teknologi pengolahan limbah cair mungkin tidak lagi sesederhana seperti dalam uraian di atas. Namun pada prinsipnya, semua limbah yang dihasilkan harus melalui beberapa langkah pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan atau kembali dimanfaatkan dalam proses produksi, dimana uraian di atas dapat dijadikan sebagai acuan.
Pencemaran
Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.
Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi:
• Pencemaran air
• Pencemaran udara
• Pencemaran tanah
• Tentang Pengolahan Limbah Air Wastewater Gardens®
• ________________________________________
•
• Wastewater Gardens® adalah...
• Sebuah solusi menarik yang murah dan alami untuk pengolahan limbah air kotor yang efektif. Sistem ini cocok untuk digunakan di masyarakat, kantor, hotel dan rumah. Wastewater Gardens® telah dibuktikan lebih efektif, terjangkau dan tahan lama dibandingkan dengan sistem pengolahan limbah biasa, khususnya di daerah tropis dan wilayah yang terpencil.
• Sejauh ini Wastewater Gardens® telah dipasang di lebih dari 150 rumah, hotel,kantor dan masyarakat di seluruh dunia.
• Untuk mempelajari lebih jauh tentang sistem dan melihat foto-foto sistem yang sudah dipasang di Indonesia sampai sekarang ini, Klik website Wastewater Gardens® di sini.
• Siapa yang mengembangkan tehnologi ini?
• ________________________________________
• Dr. Mark Nelson bekerja sama dengan Planetary Coral Reef Foundation (PCRF U.S.) dan ahli ekologi yang terkenal Prof. H.T. Odum dari Center for Wetlands di Universitas Florida, telah mengembangkan pendekatan yang inovatif ini untuk pengolahan limbah air kotor.
• ________________________________________
• Wastewater Gardens®
yang pertama kali dipasang di Indonesia pada tahun 1998 Emerald Starr, arsitek yang mengatur pemasangan sistem ini sangat terkesan dengan aplikasi sistem ini untuk melestarikan eko-sistem di Indonesia sehingga bergabung dengan Yayasan IDEP untuk mempromosikan dan mengembangkan sistem Wastewater Gardens® ini di Indonesia.
• Pada tahun 2000/2001, Dr. Mark Nelson, pembangun sistem Wastewater Gardens® ini diundang untuk memfasilitasi serangkaian seminar tentang manfaat sistem Wastewater Gardens® ini di universitas, pemerintahan dan industri swasta di Indonesia. Pada tahun 2001, setelah memantau proyek awal yang telah dikembangkan, BAPEDALDA telah memberikan surat rekomendasi untuk Wastewater Gardens® dan sejak saat itu telah mendukung perkembangan proyek yang sedang berlangsung. Sebagai contoh yang bisa dilihat untuk menggairahkan masyarakat akan sistem solusi lingkungan yang menarik ini, sistem ini telah dipasang di kantor pusat BAPEDALDA di sanur, Bali.
• Sampai sekarang beberapa sistem telah dipasang di Indonesia dari tempat-tempat pariwisata ke proyek-proyek perkembangan masyarakat, resort dan rumah-rumah pribadi. Yayasan IDEP bekerja sama dengan firma-firma arsitektur dan Perusahaan Pembangunan PT Bali Gede telah memasang sistem Wastewater Gardens® di seluruh Indonesia.
• • kembali ke atas •
• ________________________________________
• Wastewater Gardens® -
sebuah solusi yang ideal untuk daerah pertanian di Indonesia Masyarakat kecil di daerah pertanian yang terpencil mempunyai kesulitan dan harus membayar mahal untuk perawatan peralatan sistem pengolahan limbah air kotor yang diberikan. Sering dilaporkan bahwa perawatan ini tidak mungkin untuk dilakukan dan hasilnya adalah sistem pengolahan limbah yang tidak bekerja.
non-existent and inadequate sewage treatment results.
• “Limbah air kotor” ternyata juga merupakan sumber air dan nutrisi yang berharga yang bisa digunakan untuk menyuburkan lahan basah dan kebun. Ahli-ahli perlahanan basah telah menyimpulkan bahwa tidak hanya karena alami tetapi juga eko-sistem yang dirancang dan dibangun dengan baik sangat efisien untuk memanfaatkan dan membersihkan air yang mengandung banyak nutrisi itu.
• Karena sistem ini tergantung pada tanaman hijau dan mikroba, akan lebih baik proses kerjanya apabila dilakukan di daerah yang hangat dan banyak sinar matahari. Maka pendekatan ini sangat ideal untuk daerah beriklim sedang dan daerah tropis.
• Pendekatan ini sangat sempurna untuk digunakan di Indonesia karena disamping mudah perawatannya juga sangat efisien dalam merubah apa yang tadinya ‘limbah’ menjadi sesuatu yang menguntungkan. Lahan basah juga tidak mahal, tidak ada ketergantungan akan tehnologi yang rumit dan mahal perawatannya. Lahan basah tidak memerlukan listrik atau bahan bakar
I. DAMPAK PEMBANGUNAN INDUSTRI TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
o Setiap penanggung jawab kegiatan industri wajib:
o 1. melakukan pengelolaan LC shg mutu LC yg dibuang ke lingk tidak melampuai Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan
o 2. membuat saluran pembuangan LC yg kedap air shg tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan
o 3. memasang alat ukur debit atau laju alir LC dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut.
o 4. Tidak melakukan pengenceran LC, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair.
o 5. Memeriksakan kadar parameter BMLC yg ditetapkan secara periodik se kurang-2nya satu kali dlm satu bulan
o 6. Memisahkan saluran pembuangan LC dg saluran limpahan air hujan
o 7. Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya.
o 8. Menyampaikan laporan ttg catatan debit harian, kadar parameter BMLC, dll sekurang-2nya 3 bulan sekali kepada BAPEDAL (Kab./Kota dan Propinsi serta instansi teknis terkait)
II. PROTAP PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN
PENCEMARAN / PENGAWASAN
A. Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air
o Cara pengelolaan air limbah yang diterapkan dan teknologinya
o Bahan kimia dan biologi yang digunakan dalam pengelolaan air limbah
o Pengecekan thd kondisi fisik IPAL & Kerja IPAL (permanen kedap air atau tidak)
o Kapasitas Instalasi Pengolah Limbah (IPAL) dan designnya
o Kapasitas limbah yg dihslkan dari masing-masing unit kegiatan (proses)
o Pengecekan terhadap air pendingin boiler, apakah dicampur dengan limbah atau dimanfaatkan lagi (reuse)
o Skema pengelolaan air limbah
o Debit air limbah dari IPAL, lihat catatan harian pabrik tentang hal ini.
o Pengecekan terhadap saluran air limbahnya
o Pengecekan thd alat ukur debit air limbah ( flow meter ) yg dimiliki pabrik
o Data analisa air limbah , baik hasil swapantau pabrik maupun hasil pengawasan instansi yang bertanggungjawab di daerah
o Pengecekan thd pengelolaan lumpur sedimen dan sludge dari IPAL
o Pengecekan thd upaya pemanfaatan air limbah (reuse, recycle dan reduce).
B. Penanganan Limbah Cair
o Proses penanganan Limbah Cair pada prinsipnya terdiri dari tiga tahap yaitu :
o Primer : utk memisahkan air
o buangan dg padatan
o Sekunder : Penyaringan lanjutan dan
o lumpur aktif
o Tersier : proses biologis, adsorbsi,
o destilasi, dll
C. Pengelolaan Limbah B-3
Pengelolaan flock atau lumpur hasil sedimentasi dan sludge dr proses anaerob / aerob, baik di dlm maupun di luar pabrik.
Pengelolaan kotoran dari kegiatan back wash, lumpur atau endapan dari unit pengelohan air baku proses (water treatment)
Kegiatan pengumpulan dan penyimpanan oli bekas, ceceran minyak dan apakah mempunyai oil separator ?
Bagaimana pengelolaan bahan-bahan sisa laboratorium
Incenerator Limbah B-3 (pembakaran limbah B-3)
Landfill limbah B-3 (penimbunan limbah B-3) dan pengolahan leachate (air sampah)
Bgmn pengelolaan sampah di tungku boiler, debu yg tertangkap pada alat penangkap debu (cyclon atau electric presipitator)
Upaya untuk memanfaatkan limbah padat, mengurangi limbah B-3, pemanfaatan kembali limbah B-3 dan daur ulang
Apakah limbah B-3 yang dihasilkan telah diberi tanda dan label .
Masalah perizinan yang menyangkut pengumpulan, pengangkutan dan pengoperasian alat, dalam rangka pengelolaan limbah B-3
D. Pengelolaan Limbah Padat Non B-3
o Proses penanganan dan pengelolaan limbah padat non B-3 , perlu diperiksa apakah limbah yg dikatakan masuk kategori non B-3 telah melewati analisis karakteristik limbah B-3 atau telah dapat dipastikan bukan termasuk L-B-3.
o Untuk mengetahui jumlah atau kapasitas limbah dilakukan pengecekan thd sumber limbah padat non B-3 tersebut
o Berdasarkan teknologi yang tersedia dan alur proses produksi dapat diketahui volume limbah padat yang dihasilkan, berapa yang dimanfaatkan kembali, berapa yang ditimbun , atau bahkan berapa yang dijual . Selanjutnya dapat dibuat neraca keseimbangan
o Dalam pemanfaatan limbah padat non B-3 perlu dirinci dan dicatat pihak mana yang memanfaatkan , untuk tujuan apa, dan berapa jumlah yang dimanfaatkan . Apabila hasil pemanfaatan berupa produk yang memberi nilai tambah pada perusahaan, apakah ada dampak samping dari produk tersebut (cek limbahnya), dan seterusnya.
E. Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Udara
Proses yg diterapkan untuk mengolah emisi gas dan debu, adakah alat treatment utk mengurangi pencemaran udara
Peralatan yg digunakan dan kapasitasnya, sumber yg menghasilkan limbah gas serta kapasitas limbahnya
Lokasi cerobong dan dampaknya terhadap lingk sekitar,
Masalah perizinan yg berkaitan dg pembuangan emisi gas
Usaha untuk mengurangi kebisingan, getaran dan bau.
Pemantauan kualitas emisi gas, debu, kebisingan, getaran baik didalam pabrik maupun di luar pabrik.
Masalah bau atau kebauan di sekitar pabrik (dapat pula dilakukan cek silang thd masy. sekitar (data sekunder), dilakukan secara terpisah dg kegiatan inspeksi ke industri)
III. PERMASALAHAN LINGKUNGAN dan KEBIJAKAN
o 1. Isu LH adalah Penc dan Perusakan lingk , Implikasi dampaknya sangat luas dan komplek krn mengganggu sendi-2 kehidupan masy. dan keberadaan makhluk hidup
o 2. Masalahan LH bersifat multi sektoral dan kompleks yg hrs ditangani scr holistik dan terpadu.
o 3. Penanganan masalah LH harus diawali dg komitment yg kuat dr berbagai stakeholders
o Diaplikasikan dalam kebijakan yg operasional, berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat
o 4. Penegakan hukum lingk thd pelaku kejahatan lingk mutlak harus dilaksanakan dg pembaharuan dan pembentukan peradilan lingk dan perangkatnya
Kebijakan pengawasan dan pengendalian Penc Lingk
• Penetapan, penerapan dan pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kab/Kota
• Rencana pengelolaan DAS secara terpadu mengarah kepada one river one management .
• Dokumen RKL-RPL dan UKL-UPL sebagai tool pengawasan dan pengendalian dampak lingk
• Mendorong dunia usaha melakukan Minimisasi limbah dg mengembangkan cleaning production .
• Penetapan peruntukan dan baku mutu sungai .
o Penetapan baku mutu limbah berbagai industri, hotel, rumah sakit, air terproduksi dll.
• Mendorong PKS melakukan LA pd lahan-2 kebun LA disertai dg pengawasan yg ketat.
o Pemantapan dan optimalisasi serta pendayagunaan AMDAL sebagai instrument management lingkungan dan dokumen publik.
o Pembinaan dan pengembangan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk LSM
Pencemaran Industri
o Pertumbuhan industri dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Tidak dapat dihindari, dampak ikutan dari industrialisasi ini adalah juga terjadinya peningkatan pencemaran yg dihasilkan dr proses produksi.
o Proses produksi ini akan menghasilkan produk yg diinginkan dan hasil samping yang tidak diinginkan berupa limbah
o Limbah terdiri dari limbah padat, limbah cair dan gas buangan yang akan masuk ke lingkungan.
o Untuk itu diperlukan upaya untuk mengurangi limbah tsb dg membuat IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah), Dust Collector (Penangkap Debu), Peredam suara, dll
o Untuk memastikan suatu kegiatan industri tidak mempunyai dampak (-) thd lingk, diperlukan upaya pemantauan secara berkala dan terus menerus terhadap kualitas limbah cair dan gas buangan
Prosedur Pengawasan Pengendalian Penc. Air
o Pengawasan (INSPEKSI ) : Kegiatan pemantauan utk mengetahui apakah kegiatan yg bersangkutan melaksanakan penaatan thd peraturan.
o TUJUAN Pengawasan / Inspeksi :
o Utk meninjau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan dr industri
o Meninjau ulang/ memperbaharui data yg diperoleh sebelumnya
o Mengidentifikasi potensi B-3 & usulan upaya perlindungan lingk.
o Memantau kualitas limbah cair/ emisi gas buang
o Utk pengolahan data informasi , shg berguna dimasa yg akan datang termasuk utk keperluan penyidikan.
o BENTUK-BENTUK PENGAWASAN
o Pengawasan Rutin
o Pengawasan Insidentil (Sidak)
o Pengawasan Kunjungan
o KEGUNAAN PENGAWASAN/ INSPEKSI : Utk mendapatkan data berupa fakta mengenai ketaatan atau ketidaktaatan objek inspeksi terhadap UU, PP, Perda, Perizinan, dll.
Kepatuhan secara sukarela
o Konsumen dan produsen dihimbau untuk peduli lingkungan atau mempraktekkan apa yg disebut " etika lingkungan ". Misalnya, mereka diseru utk menggunakan botol gelas minuman (yg dpt digunakan lagi) dr pd botol plastik (yg sekali pakai dibuang).
o Jika produsen, mau menerima himbauan, mereka diharapkan dpt membuat persetujuan sukarela utk berproduksi scr ramah-lingk , shg tdk perlu dilakukan pemaksaan hukum atau administratif.
o jika instrumen ini dianut, masy dan pemerintah harus melakukan gerakan pendidikan dan penyadaran tentang lingkungan, agar konsumen hanya membeli barang yg diproduksi scr ramah-lingk .
o Para pakar dpt berhimpun utk menyusun semacam " norma profesi teknik " yg diterima scr umum, shg dpt mengikat seluruh industri.
o Kampanye atau himbauan ini merupakan alternatif yang bermanfaat dan hemat untuk mengendalikan perilaku-cemar ,
o Upaya pencegahan penc membutuhkan biaya yg tdk kecil, shg mungkin hrs dilakukan pengurangan jml industri yg berakibat berkurangnya lapangan kerja .
o Produk yg diolah scr ramah-lingkungan dpt lebih mahal dr pd produk sejenis di negara lain, hal ini akan mengakibatkan produk dari negara yg pertama ini mempunyai daya-saing yg rendah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
o Dalam pengendalian pencemaran perlu dilakukan secara terpadu antar berbagai stakeholder yg terlkait agar memberikan daya ungkit thd perbaikan kualitas lingkungan.
o Penegakan hukum lingk perlu diterapkan secara konsisten agar terdapat kepastian hukum bagi suatu pelanggaran dan tidak menjadikan preseden buruk terhadap yang lain.
o Daya dukung lingkungan merupakan hal penting utk dikaji sbg dasar bagi pengambilan keputusan dlm suatu lingk tertentu.
o Kemampuan dan wawasan masyarakat di lingk rawan dampak perlu ditingkatkan scr bertahap sbg ujung tombak membantu Pemerintah dlm pengendalian pencemaran air.
3.2 Saran
3.3 Kritik
DAFTAR PUSTAKA
Ika Ratna Sari, S.Pd. 2006. Metode Belajar Efektif Biologi: Jawa Tengah. CV Media Karya Putra.
Purba Michael. 2004. Biologi Untuk SMA : Jakarta. PT Erlangga.
Purba, Michael.2006. Biologi .Jakarta:Erlangga.
Sudarmo Unggul.2007.Biologi x .Jakarta:Phibeta
Pristiyana.2010.SMAN 3 BONTANG Kelas X-C.Bontang
Pristiyana Yopi Irawati
Dari kelas X-c
SMA NEGERI 3 BONTANG
TAHUN AJARAN 2009/2010
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah dan puji syukur kehadirat Allah SWT kami ucapkan atas terselesainya Tugas Biologi yang diberikan Bu Tumini dengan membuat makalah yang berisikan tentang Limbah ini. Tanpa ridlha dan kasih sayang serta petunjuk dari-Nya mustahil makalah ini dapat dirampungkan.
Makalah ini disusun sebagai pengganti dan penambah nilai bologi saya yang kurang mencapai SKM. Besar harapan saya makalah ini dapat menambah Ilmu Pengetahuan kita. Saya juga berharap dalam pembuatan makalah ini dapat digunakan oleh semua kalangan dan dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Akhirnya, sesuai pepatah “Tiada Gading Yang Tak Retak” saya mengharapkan saran dan kritik demi perbaikan makalah ini, khususnya dari teman, Bapak/Ibu guru Biologi. Karena makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Kebenaran dan kesempurnaan hanya Allah lah yang Punya dan Maha Kuasa. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak lain yang sudah membantu merampungkan makalah ini.
Bontang, 25 Mei 2010
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Latar belakang disusunnya makalah tentang limbah ini agar
o Kegiatan Penanaman Modal dewasa ini semakin banyak dibicarakan untuk kelangsungan Pembangunan Nasional.
o Pada peningkatan terhadap perkembangan industri dapat berdampak (-) terhadap LH,
o Sudah terlalu banyak kasus penc / kerusakan yg terjadi, dimana seringkali kegiatan usaha industri, perdangan, peternakan, pertanian, dll , nyaris selalu dituduh sbg pemicu masalah pencemaran lingkungan,
o Pengusaha industri cenderung menganggap lingk adalah milik bersama ( common property), shg pencemaran / kerusakan lingk dianggap sbg
o faktor aksternal diluar komponen biaya prouksi .
o Aktivitas pembangunan merupakan suatu proses intervensi thd LH, bila tidak dikendalikan, lingk yg tidak sehat sbg akibat yang bakal dirasakan.
o Kualitas lingk yg menurun terjadi krn air sungai dan laut yg tercemar oleh limbah, udara oleh polutan seperti karbon dioksida, tanah oleh barang anorganis yg sulit hancur maupun oleh bahan kimia sep. pestisida. Ini semua menurunkan kesehatan manusia di lingk tsb.
o Munculnya industri-2 di kawasan sepanjang sungai dan pelabuhan, log pond dan sarana transportasi; menyebabkan tekanan thd sungai semakin berat baik kelestarian fungsi sungai maupun pencemaran sungai yg dari hulunya sudah tercemar oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari makalah ini adalah:
o Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 82 Tahun 2001 Ttg Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air , dalam PP tsb Pemerintah melakukan pengendalian pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air.
o Untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran air Pemerintah menetapkan daya tampung beban penc, persyaratan pembuangan air limbah. Selain itu juga melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, memantau kualitas air & sumber pencemar .
o Meningkatnya keg dapat mendorong peningkatan penggunaan B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Selama tiga dekade terakhir, penggunaan dan jumlah B-3 semakin meningkat.
o Agar B-3 tidak mencemari LH maka diperlukan peningkatan upaya pengelolaannya dengan lebih baik dan terpadu.
o Tuntutan dan kebutuhan rakyat di daerah akan LH yg baik akan tergilas oleh kepentingan para pemodal besar untuk mengekploitasi alam dengan cara-2 yg dapat mengganggu keseimbangan ekologi . Dalam tahun-tahun belakangan ini telah muncul berbagai konflik tersebar secara merata diberbagai wilayah nusantara
o Kekuasaan politik belum memiliki arti nyata agar mampu memanfaatkan potensi sumber daya alamnya melalui sebuah proses pembangunan yang berkelanjutan.
o Olkartu ketaatan thd ketentuan UU maupun persyratan perizinan seperti AMDAL/RKL-RPL, UKL/UPL, Izin limbah cair, Izin Land Aplikasi, izin TPS LB-3 yang berkaitan dengan masalah lingk harus dilakukan secara sukarela oleh para penanggung jawab .
o Kenyataannya masih banyak yang belum diaati/atau dilanggar , untuk itu perlu adanya dorongan melalui program penaatan, pemeriksaan dan ada kalanya harus dilakukan dengan upaya paksa dalam bentuk program penegakan hukum/yustisi.
o Pemeriksaan/inspeksi merupakan salah satu kegiatan pengawasan agar pengusaha mentaati semua ketentuan yang berlaku ( air, udara, tanah, kebisingan, B-3).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Limbah
Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Dimana masyarakat bermukim, disanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
2.2 Pengolahan Limbah
Beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas limbah adalah volume limbah, kandungan bahan pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
1. pengolahan menurut tingkatan perlakuan
2. pengolahan menurut karakteristik limbah
Untuk mengatasi berbagai limbah dan air limpasan (hujan), maka suatu kawasan permukiman membutuhkan berbagai jenis layanan sanitasi. Layanan sanitasi ini tidak dapat selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, seperti jamban misalnya.
1. Layanan air limbah domestik: pelayanan sanitasi untuk menangani limbah Air kakus.
2. Jamban yang layak harus memiliki akses air besrsih yang cukup dan tersambung ke unit penanganan air kakus yang benar. Apabila jamban pribadi tidak ada, maka masyarakat perlu memiliki akses ke jamban bersama atau MCK.
3. Layanan persampahan. Layanan ini diawali dengan pewadahan sampah dan pengumpulan sampah. Pengumpulan dilakukan dengan menggunakan gerobak atau truk sampah. Layanan sampah juga harus dilengkapi dengan tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA), atau fasilitas pengolahan sampah lainnya. Dibeberapa wilayah pemukiman, layanan untuk mengatasi sampah dikembangkan secara kolektif oleh masyarakat. Beberapa ada yang melakukan upaya kolektif lebih lanjut dengan memasukkan upaya pengkomposan dan pengumpulan bahan layak daur-ulang.
4. Layanan drainase lingkungan adalah penanganan limpasan air hujan menggunakan saluran drainase (selokan) yang akan menampung limpasan air tersebut dan mengalirkannya ke badan air penerima. Dimensi saluran drainase harus cukup besar agar dapat menampung limpasan air hujan dari wilayah yang dilayaninya. Saluran drainase harus memiliki kemiringan yang cukup dan terbebas dari sampah.
5. Penyediaan air bersih dalam sebuah pemukiman perlu tersedia secara berkelanjutan dalam jumlah yang cukup. Air bersih ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, mandi, dan kakus saja, melainkan juga untuk kebutuhan cuci dan pembersihan lingkungan.
2.3 Karakteristik Limbah
1. Berukuran mikro
2. Dinamis
3. Berdampak luas (penyebarannya)
4. Berdampak jangka panjang (antar generasi)
2.4 Limbah Industri
Berdasarkan karakteristiknya limbah industri dapat dibagi menjadi empat bagian
1. Limbah cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari bahan buangan padat, bahan buangan organik, dan bahan buangan anorganik.
2. Limbah padat
3. Limbah gas dan partikel
4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat, konsentrasinya, dan jumlahnya secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan, merusak, dan dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah, menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan, memulihkan kualitas lingkungan tercemar, dan meningkatan kemampuan dan fungsi kualitas lingkungan
2.5 Limbah Beracun
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.
2.6 Macam Limbah Beracun
• Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan.
• Limbah mudah terbakar adalah limbah yang bila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan bila telah menyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
• Limbah reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
• Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut.
• Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.
• Limbah yang bersifat korosif adalah limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau mengkorosikan baja, yaitu memiliki pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah yang bersifat asam dan lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
2.7 Limbah
Pada setiap tahap dari siklus bahan bakar nuklir menghasilkan limbah nuklir, baik dari pertambangan dan pengayaan uranium, ke pengoperasian reaktor hingga ke tahap pemrosesan kembali bahan bakar nuklir yang telah terpakai. Limbah nuklir ini akan tetap berbahaya selama ratusan tahun, sebagai warisan beracun untuk generasi mendatang.
Penonaktifan fasilitas nuklir juga akan menghasilkan sejumlah besar limbah radioaktif. Kebanyakan situs-situs nuklir dunia membutuhkan pengawasan dan perlindungan berabad-abad setelah penutupan fasilitas-fasilitas tersebut.
Volume global dari bahan baku yang terpakai adalah 220.000 ton selama tahun 2000, dan masih terus bertambah hingga kira-kira 10.000 per tahun. Meskipun mampu menarik investasi bernilai milyaran dollar untuk berbagai pilihan pembuangan limbah, tetapi industri nuklir dan pemerintah telah gagal memberikan solusi yang paling memungkinkan dan berkelanjutan.
Sebagian besar dari proposal yang ada saat ini, terkait dengan limbah nuklir radioaktif tinggi, mengusulkan limbah-limbah tersebut dikubur di dalam tanah dimana situs-situs nuklir berada. Namun pilihan tersebut belum dapat memberi jawaban, apakah kotak penyimpanan, persediaan itu sendiri, atau bebatuan di sekelilingnya mampu memberikan perlindungan yang cukup dan dapat menghentikan radiasi radioaktif dalam jangka wantu yang panjang yang belum dapat diprediksi.
Sebagai contoh adalah rencana industri yang telah diberitakan luas sebagai rencana yang gagal bagi tempat pembuangan limbah nuklir. Lokasi yang diusulkan di Yucca Mountain Nevada, Amerika Serikat. Setelah hampir 20 tahun, melibatkan banyak penelitian dan investasi milyaran dolar, tak satu gram pun dari bahan baku yang telah terpakai, yang saat ini telah dikirim ke situs tersebut dari reaktor-reaktor nuklir di seluruh penjuru Amerika Serikat. Terdapat ketidakpastian pada kecocokan geologis setempat bagi pembuangan limbah di situs yang tersisa, investigasi yang masih berlangsung menunjukan adanya manipulasi data ilmiah dan ancaman tindkan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebagai tambahan dalam masalah pembuangan limbah tingkat tinggi, terdapat sejumlah contoh dari tempat-tempat pembuangan yang telah ada, yang berisikan limbah tingkat rendah, yang telah mengalami kebocorkan bahan radioaktif ke lingkungan. Drigg di Inggris dan CSM di Le Hague, Prancis adalah dua diantaranya.
Saat ini, tidak ada pilihan yang mampu menunjukkan bahwa limbah masih terisolasi dari lingkungan selama puluhan bahkan hingga ratusan ribu tahun. Tidak ada metode yang dapat diandalkan untuk memperingatkan generasi yang akan datang tentang keberadaan dari pembuangan limbah nuklir.
Pada setiap tahap dari siklus bahan bakar nuklir menghasilkan limbah nuklir, baik dari pertambangan dan pengayaan uranium, ke pengoperasian reaktor hingga ke tahap pemrosesan kembali bahan bakar nuklir yang telah terpakai. Limbah nuklir ini akan tetap berbahaya selama ratusan tahun, sebagai warisan beracun untuk generasi mendatang.
Penonaktifan fasilitas nuklir juga akan menghasilkan sejumlah besar limbah radioaktif. Kebanyakan situs-situs nuklir dunia membutuhkan pengawasan dan perlindungan berabad-abad setelah penutupan fasilitas-fasilitas tersebut.
Volume global dari bahan baku yang terpakai adalah 220.000 ton selama tahun 2000, dan masih terus bertambah hingga kira-kira 10.000 per tahun. Meskipun mampu menarik investasi bernilai milyaran dollar untuk berbagai pilihan pembuangan limbah, tetapi industri nuklir dan pemerintah telah gagal memberikan solusi yang paling memungkinkan dan berkelanjutan.
Sebagian besar dari proposal yang ada saat ini, terkait dengan limbah nuklir radioaktif tinggi, mengusulkan limbah-limbah tersebut dikubur di dalam tanah dimana situs-situs nuklir berada. Namun pilihan tersebut belum dapat memberi jawaban, apakah kotak penyimpanan, persediaan itu sendiri, atau bebatuan di sekelilingnya mampu memberikan perlindungan yang cukup dan dapat menghentikan radiasi radioaktif dalam jangka wantu yang panjang yang belum dapat diprediksi.
Sebagai contoh adalah rencana industri yang telah diberitakan luas sebagai rencana yang gagal bagi tempat pembuangan limbah nuklir. Lokasi yang diusulkan di Yucca Mountain Nevada, Amerika Serikat. Setelah hampir 20 tahun, melibatkan banyak penelitian dan investasi milyaran dolar, tak satu gram pun dari bahan baku yang telah terpakai, yang saat ini telah dikirim ke situs tersebut dari reaktor-reaktor nuklir di seluruh penjuru Amerika Serikat. Terdapat ketidakpastian pada kecocokan geologis setempat bagi pembuangan limbah di situs yang tersisa, investigasi yang masih berlangsung menunjukan adanya manipulasi data ilmiah dan ancaman tindkan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebagai tambahan dalam masalah pembuangan limbah tingkat tinggi, terdapat sejumlah contoh dari tempat-tempat pembuangan yang telah ada, yang berisikan limbah tingkat rendah, yang telah mengalami kebocorkan bahan radioaktif ke lingkungan. Drigg di Inggris dan CSM di Le Hague, Prancis adalah dua diantaranya.
Saat ini, tidak ada pilihan yang mampu menunjukkan bahwa limbah masih terisolasi dari lingkungan selama puluhan bahkan hingga ratusan ribu tahun. Tidak ada metode yang dapat diandalkan untuk memperingatkan generasi yang akan datang tentang keberadaan dari pembuangan limbah nuklir.
2.8 Peran Lokasi Penimbunan Limbah
2.8.1 Tujuan Penimbunan Limbah
Tujuan pembuatan penimbunan limbah ialah menstabilkan limbah padat dan membuatnya menjadi bersih melalui penyimpanan limbah secara benar dan penggunaan fungsi metabolis alami yang benar.
2.8.2 Klasifikasi Lokasi Penimbunan Limbah
2.8.3 Klasifikasi Struktur Penimbunan Limbah
Lokasi penimbunan limbah digolongkan ke dalam 5 jenis menurut struktur sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 1 dan Gambar 1. Dari segi mutu lindi dan gas yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan limbah, baik metode penimbunan limbah semi-aerobik maupun aerobik yang dikehendaki.
Tabel 1. Klasifikasi Struktur Penimbunan limbah
Penimbunan limbah anaerobic Limbah padat harus ditimbun kedalam galian di area tanah datar atau lembah. Limbah berisi air dan dalam keadaan anaerobik.
Penimbunan limbah saniter anaerobic Penimbunan limbah anaerobik dengan penutup berbentuk "sandwich". Kondisi limbah padat sama dengan penimbunan limbah anaerobik.
Penimbunan limbah saniter anaerobik yang telah disempurnakan (penimbunan limbah saniter yang telah disempurnakan) Memiliki sistem penampungan lindi di dasar lokasi penimbunan limbah. Sedangkan yang lainnya sama seperti penimbunan limbah saniter anaerobik. Kondisinya tetap anaerobik dan kadar air jauh lebih sedikit dibandingkan dengan penimbunan limbah saniter anaerobik.
Penimbunan limbah semi-aerobik Saluran penampungan lindi lebih besar dari pada saluran penimbunan limbah saniter yang telah disempurnakan. Lubang saluran dikelilingi udara dan salurannya ditutupi batu yang telah dihancurkan kecil-kecil. Kadar air pada limbah padat kecil. Oksigen disediakan bagi limbah padat dari saluran penampungan lindi
Penimbunan limbah aerobic Di samping saluran penampungan lindi, pipa persediaan udara dipasang dan udara didorong agar memasuki limbah padat sehingga kondisinya menjadi lebih aerobik dibandingkan dengan penimbunan limbah semi-aerobik.
2.8.4 Struktur Penimbunan Limbah Semi-aerobik
Sebagaimana diperlihatkan pada Gambar 2, penimbunan limbah semi-aerobik memungkinkan terjadinya proses masuknya udara melalui pipa penampung lindi yang dipasang di dasar penimbunan limbah, yang membantu memperbesar terjadinya proses aerobik, dan membuat bakteri aerobik menjadi aktif, serta mempercepat terjadinya dekomposisi limbah.
Gambar 2. Jenis Penimbunan limbah dan Sistem Penampungan Lindi
Selanjutnya kegiatan ini akan membuat mutu dari lindi menjadi lebih baik dengan terjadinya penurunan kepekatan lindi, juga mengurangi terbentuknya gas berbahaya, yang seluruhnya dapat menimbulkan stabilisasi lokasi dari penimbunan limbah menjadi lebih cepat. Lihat Gambar 3.
Gambar 3. Perubahan Kadar Kepekatan Lindi dalam BOD sesuai dengan jenis Penimbunan
2.8.5 Lokasi Penimbunan Limbah Saniter Khusus
Lokasi penimbunan limbah dapat melaksanakan fungsinya hanya apabila kita memiliki rancangan dan cara kerja yang baik. Rancangan yang baik dengan cara kerja yang buruk atau rancangan yang buruk dengan cara kerja yang baik tidak akan menimbulkan hasil yang baik. Lihat Gambar 4.
Gambar 4. Ilustrasi konsep Lokasi Penimbunan limbah Sanitasi Khusus
2.9 Pencegahan Polusi Sekunder
2.9.1 Keadaan Sekarang dan Masa Depan Lokasi Penimbunan Limbah
Umumnya orang tidak menghendaki lokasi penimbunan limbah dibuat dekat dengan tempat tinggal mereka karena hal ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan warga setempat. Dampak negatif demikian disebut "polusi sekunder" mengingat tujuan utama lokasi penimbunan limbah ialah menghindari polusi lingkungan hidup di daerah kota dengan membawa limbah dari daerah kota, dan menampungnya di lokasi penimbunan limbah yang baik.
Meskipun demikian, lokasi penimbunan limbah merupakan fasilitas umum yang sangat diperlukan bagi setiap kota modern di dunia.
Oleh karena itu, setiap kota perlu merencanakan dan merancang lokasi penimbunan limbah dengan cara yang dapat diterima oleh masyarakat .
Guna membuat lokasi penimbunan limbah yang dapat diterima masyarakat setempat, polusi sekunder dan dampak buruk yang ditimbulkannya perlu diperkecil.
Perlu juga untuk dirumuskan rencana pemakaian lokasi paska-penutupan dengan mempertimbangkan pendapat masyarakat setempat.
2.9.2 Polusi Sekunder yang Ditimbulkan dari Lokasi Penimbunan Limbah
(a) Pencemaran air
Lindi yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan limbah, jika tidak diolah akan, mencemarkan sungai, laut dan air tanah.
(b) Pembentukan gas
Gas utama yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan limbah adalah metan, amonium, hidrogen sulfida, dan karbon dioksida.
(c) Bau tak sedap
Ada dua jenis bau tak enak yang ditimbulkan dari lokasi penimbunan limbah. Pertama adalah bau yang ditimbulkan dari limbahnya sendiri, yang lainnya adalah gas yang ditimbulkan melalui dekomposisi limbah.
(d) Hama dan vektor
Limbah dapur cenderung menjadi sarang lalat, dan menarik tikus dan burung gagak.
(e) Kebisingan dan getaran
Kendaraan angkutan limbah yang masuk dan peralatan penimbunan limbah dapat menjadi sumber kebisingan dan getaran.
(f) Kebakaran
Kebakaran dapat terjadi secara spontan akibat pembentukan gas metan atau pemakaian bahan kimia. Kebakaran juga dapat disebabkan oleh para pemulung atau orang lain.
2.9.3 Pencegahan Polusi Sekunder dengan Menggunakan Tanah Penutup
Jika kita ingin mencegah polusi sekunder dengan sempurna dengan mendirikan fasilitas pengolahan air limbah, misalnya, sejumlah besar uang dan teknologi tinggi diperlukan.
Penggunaan tanah penutup, meskipun tidak sempurna dalam pencegahan polusi sekunder, dianjurkan karena cara ini ekonomis dan efektif.
Bahan penutup seperti tanah harus digunakan untuk menutup limbah padat dengan cepat setelah diturunkan.
Setelah penurunan limbah terakhir setiap hari, tanah penutup limbah harus dikumpulkan pada lerengan lapisan limbah yang harus diatur setiap hari.
Aplikasi tanah penutup sebagaimana mestinya akan cukup banyak mengurangi polusi sekunder.
2.9.4 Efektifitas metode tanah penutup
Penggunaan tanah penutup, akan memberi manfaat dan pengaruh sebagai berikut:
(a) Pencegahan terjadinya penyebaran sampah
(b) Pencegahan terjadinya bau tak sedap
(c) Menyingkirkan hama dan vektor
(d) Pencegahan kebakaran serta penyebarannya
(e) Penyempurnaan lansekap
(f) Pengurangan pembentukan lindi
Sebagaimana disebutkan di atas, aplikasi tanah penutup sangat efektif dalam pencegahan polusi lingkungan hidup
Bahan tanah penutup tidak perlu yang harus dibeli. Limbah tanah, limbah pembongkaran, atau limbah lama dapat digunakan sebagai tanah penutup.
2.10 . Pengelolaan dan Kegiatan Lokasi Penimbunan Limbah
Hal yang penting diperhatikan ialah memelihara lokasi penimbunan limbah agar tetap bersih dan sehat, dan memperbesar kapasitas lokasi penimbunan limbah dengan operasi yang baik.
Aktivitas pengelolaan dan operasi lokasi meliputi hal-hal berikut:
(a) Analisa limbah
Periksa semua jenis limbah yang masuk. Jangan menerima limbah berbahaya jenis apapun. Buat catatan limbah yang masuk mengenai jenis dan banyaknya.
(b) Penimbunan limbah saniter
Membuat rencana kegiatan lokasi penimbunan limbah dimuka, dan ikuti rencana ini. "Merencanakan sebelum Operasi" sungguh penting bagi sanitasi lokasi penimbunan limbah.
(c) Upaya pelestarian lingkungan hidup
Memantau linindi dan gas secara reguler, dan kontrol vektor.
(d) Catatan Penimbunan limbah
Ukur dan buat catatan ketinggian lokasi penimbunan secara rutin, yang dapat berguna untuk memperkirakan kapasitas lokasi penimbunan yang masih ada. Sediakan semua bahan yang diperlukan.
(e) Pengelolaan lokasi paska-penimbunan limbah
Bahkan setelah penyelesaian pembuatan lokasi penimbunan limbah, perlu dilanjutkan dengan pemantauan penurunan tanah dan polusi lingkungan hidup yang diakibatkan oleh lindi.
2.11 Rencana Pemanfaatan Lokasi Paska-Penimbunan Limbah
Kegiatan penimbunan limbah dapat dipertimbangkan sebagai langkah pembentukan tanah.
Kegiatan penimbunan limbah harus dirancang sedemikian rupa sehingga mempercepat penggunaan kembali lokasi paska-penutupan, dan mempermudah pengelolaan lokasi paska-penutupan sebelum digunakan kembali.
Karena pembuangan secara terbuka akan menciptakan tanah lempung, dan memerlukan waktu lebih lama sebelum pembentukan gas metan dan bau tak sedap hilang, metode pembuangan terbuka memerlukan waktu yang lama sebelum pemakaian kembali dimungkinkan, dan karenanya kegiatan ini tidak dianjurkan.
Berbagai faktor yang mempengaruhi permulaan penggunaan kembali penimbunan limbah paska-penutupan meliputi 1) kecepatan penurunan tanah, 2) mutu lindi, 3) mutu dan kadar gas, dan 4) suhu endapan limbah di lokasi penimbunan limbah paska-penutupan.
Adalah sangat penting untuk menggunakan rencana penggunaan lokasi paska-penutupan ke dalam rancangan dan kegiatan lokasi penimbunan limbah.
2.12 Pengolahan Limbah Cair
Industri primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satu penyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besar, seperti industri pulp dan kertas, teknologi pengolahan limbah cair yang dihasilkannya mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagi industri kecil atau sedang. Namun demikian, mengingat penting dan besarnya dampak yang ditimbulkan limbah cair bagi lingkungan, penting bagi sektor industri kehutanan untuk memahami dasar-dasar teknologi pengolahan limbah cair.
Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarian lingkungan. Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupun industri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Jadi teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuai dengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan.
Berbagai teknik pengolahan air buangan untuk menyisihkan bahan polutannya telah dicoba dan dikembangkan selama ini. Teknik-teknik pengolahan air buangan yang telah dikembangkan tersebut secara umum terbagi menjadi 3 metode pengolahan:
1. pengolahan secara fisika
2. pengolahan secara kimia
3. pengolahan secara biologi
Untuk suatu jenis air buangan tertentu, ketiga metode pengolahan tersebut dapat diaplikasikan secara sendiri-sendiri atau secara kombinasi.
Pengolahan Secara Fisika
Pada umumnya, sebelum dilakukan pengolahan lanjutan terhadap air buangan, diinginkan agar bahan-bahan tersuspensi berukuran besar dan yang mudah mengendap atau bahan-bahan yang terapung disisihkan terlebih dahulu. Penyaringan (screening) merupakan cara yang efisien dan murah untuk menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran besar. Bahan tersuspensi yang mudah mengendap dapat disisihkan secara mudah dengan proses pengendapan. Parameter desain yang utama untuk proses pengendapan ini adalah kecepatan mengendap partikel dan waktu detensi hidrolis di dalam bak pengendap.
Proses flotasi banyak digunakan untuk menyisihkan bahan-bahan yang mengapung seperti minyak dan lemak agar tidak mengganggu proses pengolahan berikutnya. Flotasi juga dapat digunakan sebagai cara penyisihan bahan-bahan tersuspensi (clarification) atau pemekatan lumpur endapan (sludge thickening) dengan memberikan aliran udara ke atas (air flotation).
Proses filtrasi di dalam pengolahan air buangan, biasanya dilakukan untuk mendahului proses adsorbsi atau proses reverse osmosis-nya, akan dilaksanakan untuk menyisihkan sebanyak mungkin partikel tersuspensi dari dalam air agar tidak mengganggu proses adsorbsi atau menyumbat membran yang dipergunakan dalam proses osmosa.
Proses adsorbsi, biasanya dengan karbon aktif, dilakukan untuk menyisihkan senyawa aromatik (misalnya: fenol) dan senyawa organik terlarut lainnya, terutama jika diinginkan untuk menggunakan kembali air buangan tersebut.
Teknologi membran (reverse osmosis) biasanya diaplikasikan untuk unit-unit pengolahan kecil, terutama jika pengolahan ditujukan untuk menggunakan kembali air yang diolah. Biaya instalasi dan operasinya sangat mahal.
Pengolahan Secara Kimia
Pengolahan air buangan secara kimia biasanya dilakukan untuk menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam-logam berat, senyawa fosfor, dan zat organik beracun; dengan membubuhkan bahan kimia tertentu yang diperlukan. Penyisihan bahan-bahan tersebut pada prinsipnya berlangsung melalui perubahan sifat bahan-bahan tersebut, yaitu dari tak dapat diendapkan menjadi mudah diendapkan (flokulasi-koagulasi), baik dengan atau tanpa reaksi oksidasi-reduksi, dan juga berlangsung sebagai hasil reaksi oksidasi.
Pengendapan bahan tersuspensi yang tak mudah larut dilakukan dengan membubuhkan elektrolit yang mempunyai muatan yang berlawanan dengan muatan koloidnya agar terjadi netralisasi muatan koloid tersebut, sehingga akhirnya dapat diendapkan. Penyisihan logam berat dan senyawa fosfor dilakukan dengan membubuhkan larutan alkali (air kapur misalnya) sehingga terbentuk endapan hidroksida logam-logam tersebut atau endapan hidroksiapatit. Endapan logam tersebut akan lebih stabil jika pH air > 10,5 dan untuk hidroksiapatit pada pH > 9,5. Khusus untuk krom heksavalen, sebelum diendapkan sebagai krom hidroksida [Cr(OH)3], terlebih dahulu direduksi menjadi krom trivalent dengan membubuhkan reduktor (FeSO4, SO2, atau Na2S2O5).
Penyisihan bahan-bahan organik beracun seperti fenol dan sianida pada konsentrasi rendah dapat dilakukan dengan mengoksidasinya dengan klor (Cl2), kalsium permanganat, aerasi, ozon hidrogen peroksida.
Pada dasarnya kita dapat memperoleh efisiensi tinggi dengan pengolahan secara kimia, akan tetapi biaya pengolahan menjadi mahal karena memerlukan bahan kimia.
Pengolahan secara biologi
Semua air buangan yang biodegradable dapat diolah secara biologi. Sebagai pengolahan sekunder, pengolahan secara biologi dipandang sebagai pengolahan yang paling murah dan efisien. Dalam beberapa dasawarsa telah berkembang berbagai metode pengolahan biologi dengan segala modifikasinya.
Pada dasarnya, reaktor pengolahan secara biologi dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu:
1. Reaktor pertumbuhan tersuspensi (suspended growth reaktor);
2. Reaktor pertumbuhan lekat (attached growth reaktor).
Di dalam reaktor pertumbuhan tersuspensi, mikroorganisme tumbuh dan berkembang dalam keadaan tersuspensi. Proses lumpur aktif yang banyak dikenal berlangsung dalam reaktor jenis ini. Proses lumpur aktif terus berkembang dengan berbagai modifikasinya, antara lain: oxidation ditch dan kontak-stabilisasi. Dibandingkan dengan proses lumpur aktif konvensional, oxidation ditch mempunyai beberapa kelebihan, yaitu efisiensi penurunan BOD dapat mencapai 85%-90% (dibandingkan 80%-85%) dan lumpur yang dihasilkan lebih sedikit. Selain efisiensi yang lebih tinggi (90%-95%), kontak stabilisasi mempunyai kelebihan yang lain, yaitu waktu detensi hidrolis total lebih pendek (4-6 jam). Proses kontak-stabilisasi dapat pula menyisihkan BOD tersuspensi melalui proses absorbsi di dalam tangki kontak sehingga tidak diperlukan penyisihan BOD tersuspensi dengan pengolahan pendahuluan.
Kolam oksidasi dan lagoon, baik yang diaerasi maupun yang tidak, juga termasuk dalam jenis reaktor pertumbuhan tersuspensi. Untuk iklim tropis seperti Indonesia, waktu detensi hidrolis selama 12-18 hari di dalam kolam oksidasi maupun dalam lagoon yang tidak diaerasi, cukup untuk mencapai kualitas efluen yang dapat memenuhi standar yang ditetapkan. Di dalam lagoon yang diaerasi cukup dengan waktu detensi 3-5 hari saja.
Di dalam reaktor pertumbuhan lekat, mikroorganisme tumbuh di atas media pendukung dengan membentuk lapisan film untuk melekatkan dirinya. Berbagai modifikasi telah banyak dikembangkan selama ini, antara lain:
1. trickling filter
2. cakram biologi
3. filter terendam
4. reaktor fludisasi
Seluruh modifikasi ini dapat menghasilkan efisiensi penurunan BOD sekitar 80%-90%.
Ditinjau dari segi lingkungan dimana berlangsung proses penguraian secara biologi, proses ini dapat dibedakan menjadi dua jenis:
1. Proses aerob, yang berlangsung dengan hadirnya oksigen;
2. Proses anaerob, yang berlangsung tanpa adanya oksigen.
Apabila BOD air buangan tidak melebihi 400 mg/l, proses aerob masih dapat dianggap lebih ekonomis dari anaerob. Pada BOD lebih tinggi dari 4000 mg/l, proses anaerob menjadi lebih ekonomis.
Dalam prakteknya saat ini, teknologi pengolahan limbah cair mungkin tidak lagi sesederhana seperti dalam uraian di atas. Namun pada prinsipnya, semua limbah yang dihasilkan harus melalui beberapa langkah pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan atau kembali dimanfaatkan dalam proses produksi, dimana uraian di atas dapat dijadikan sebagai acuan.
Pencemaran
Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
Pada saat ini, pencemaran terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat. Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat.
Pencemaran lingkungan dapat dikategorikan menjadi:
• Pencemaran air
• Pencemaran udara
• Pencemaran tanah
• Tentang Pengolahan Limbah Air Wastewater Gardens®
• ________________________________________
•
• Wastewater Gardens® adalah...
• Sebuah solusi menarik yang murah dan alami untuk pengolahan limbah air kotor yang efektif. Sistem ini cocok untuk digunakan di masyarakat, kantor, hotel dan rumah. Wastewater Gardens® telah dibuktikan lebih efektif, terjangkau dan tahan lama dibandingkan dengan sistem pengolahan limbah biasa, khususnya di daerah tropis dan wilayah yang terpencil.
• Sejauh ini Wastewater Gardens® telah dipasang di lebih dari 150 rumah, hotel,kantor dan masyarakat di seluruh dunia.
• Untuk mempelajari lebih jauh tentang sistem dan melihat foto-foto sistem yang sudah dipasang di Indonesia sampai sekarang ini, Klik website Wastewater Gardens® di sini.
• Siapa yang mengembangkan tehnologi ini?
• ________________________________________
• Dr. Mark Nelson bekerja sama dengan Planetary Coral Reef Foundation (PCRF U.S.) dan ahli ekologi yang terkenal Prof. H.T. Odum dari Center for Wetlands di Universitas Florida, telah mengembangkan pendekatan yang inovatif ini untuk pengolahan limbah air kotor.
• ________________________________________
• Wastewater Gardens®
yang pertama kali dipasang di Indonesia pada tahun 1998 Emerald Starr, arsitek yang mengatur pemasangan sistem ini sangat terkesan dengan aplikasi sistem ini untuk melestarikan eko-sistem di Indonesia sehingga bergabung dengan Yayasan IDEP untuk mempromosikan dan mengembangkan sistem Wastewater Gardens® ini di Indonesia.
• Pada tahun 2000/2001, Dr. Mark Nelson, pembangun sistem Wastewater Gardens® ini diundang untuk memfasilitasi serangkaian seminar tentang manfaat sistem Wastewater Gardens® ini di universitas, pemerintahan dan industri swasta di Indonesia. Pada tahun 2001, setelah memantau proyek awal yang telah dikembangkan, BAPEDALDA telah memberikan surat rekomendasi untuk Wastewater Gardens® dan sejak saat itu telah mendukung perkembangan proyek yang sedang berlangsung. Sebagai contoh yang bisa dilihat untuk menggairahkan masyarakat akan sistem solusi lingkungan yang menarik ini, sistem ini telah dipasang di kantor pusat BAPEDALDA di sanur, Bali.
• Sampai sekarang beberapa sistem telah dipasang di Indonesia dari tempat-tempat pariwisata ke proyek-proyek perkembangan masyarakat, resort dan rumah-rumah pribadi. Yayasan IDEP bekerja sama dengan firma-firma arsitektur dan Perusahaan Pembangunan PT Bali Gede telah memasang sistem Wastewater Gardens® di seluruh Indonesia.
• • kembali ke atas •
• ________________________________________
• Wastewater Gardens® -
sebuah solusi yang ideal untuk daerah pertanian di Indonesia Masyarakat kecil di daerah pertanian yang terpencil mempunyai kesulitan dan harus membayar mahal untuk perawatan peralatan sistem pengolahan limbah air kotor yang diberikan. Sering dilaporkan bahwa perawatan ini tidak mungkin untuk dilakukan dan hasilnya adalah sistem pengolahan limbah yang tidak bekerja.
non-existent and inadequate sewage treatment results.
• “Limbah air kotor” ternyata juga merupakan sumber air dan nutrisi yang berharga yang bisa digunakan untuk menyuburkan lahan basah dan kebun. Ahli-ahli perlahanan basah telah menyimpulkan bahwa tidak hanya karena alami tetapi juga eko-sistem yang dirancang dan dibangun dengan baik sangat efisien untuk memanfaatkan dan membersihkan air yang mengandung banyak nutrisi itu.
• Karena sistem ini tergantung pada tanaman hijau dan mikroba, akan lebih baik proses kerjanya apabila dilakukan di daerah yang hangat dan banyak sinar matahari. Maka pendekatan ini sangat ideal untuk daerah beriklim sedang dan daerah tropis.
• Pendekatan ini sangat sempurna untuk digunakan di Indonesia karena disamping mudah perawatannya juga sangat efisien dalam merubah apa yang tadinya ‘limbah’ menjadi sesuatu yang menguntungkan. Lahan basah juga tidak mahal, tidak ada ketergantungan akan tehnologi yang rumit dan mahal perawatannya. Lahan basah tidak memerlukan listrik atau bahan bakar
I. DAMPAK PEMBANGUNAN INDUSTRI TERHADAP PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
o Setiap penanggung jawab kegiatan industri wajib:
o 1. melakukan pengelolaan LC shg mutu LC yg dibuang ke lingk tidak melampuai Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan
o 2. membuat saluran pembuangan LC yg kedap air shg tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan
o 3. memasang alat ukur debit atau laju alir LC dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut.
o 4. Tidak melakukan pengenceran LC, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair.
o 5. Memeriksakan kadar parameter BMLC yg ditetapkan secara periodik se kurang-2nya satu kali dlm satu bulan
o 6. Memisahkan saluran pembuangan LC dg saluran limpahan air hujan
o 7. Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya.
o 8. Menyampaikan laporan ttg catatan debit harian, kadar parameter BMLC, dll sekurang-2nya 3 bulan sekali kepada BAPEDAL (Kab./Kota dan Propinsi serta instansi teknis terkait)
II. PROTAP PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN
PENCEMARAN / PENGAWASAN
A. Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air
o Cara pengelolaan air limbah yang diterapkan dan teknologinya
o Bahan kimia dan biologi yang digunakan dalam pengelolaan air limbah
o Pengecekan thd kondisi fisik IPAL & Kerja IPAL (permanen kedap air atau tidak)
o Kapasitas Instalasi Pengolah Limbah (IPAL) dan designnya
o Kapasitas limbah yg dihslkan dari masing-masing unit kegiatan (proses)
o Pengecekan terhadap air pendingin boiler, apakah dicampur dengan limbah atau dimanfaatkan lagi (reuse)
o Skema pengelolaan air limbah
o Debit air limbah dari IPAL, lihat catatan harian pabrik tentang hal ini.
o Pengecekan terhadap saluran air limbahnya
o Pengecekan thd alat ukur debit air limbah ( flow meter ) yg dimiliki pabrik
o Data analisa air limbah , baik hasil swapantau pabrik maupun hasil pengawasan instansi yang bertanggungjawab di daerah
o Pengecekan thd pengelolaan lumpur sedimen dan sludge dari IPAL
o Pengecekan thd upaya pemanfaatan air limbah (reuse, recycle dan reduce).
B. Penanganan Limbah Cair
o Proses penanganan Limbah Cair pada prinsipnya terdiri dari tiga tahap yaitu :
o Primer : utk memisahkan air
o buangan dg padatan
o Sekunder : Penyaringan lanjutan dan
o lumpur aktif
o Tersier : proses biologis, adsorbsi,
o destilasi, dll
C. Pengelolaan Limbah B-3
Pengelolaan flock atau lumpur hasil sedimentasi dan sludge dr proses anaerob / aerob, baik di dlm maupun di luar pabrik.
Pengelolaan kotoran dari kegiatan back wash, lumpur atau endapan dari unit pengelohan air baku proses (water treatment)
Kegiatan pengumpulan dan penyimpanan oli bekas, ceceran minyak dan apakah mempunyai oil separator ?
Bagaimana pengelolaan bahan-bahan sisa laboratorium
Incenerator Limbah B-3 (pembakaran limbah B-3)
Landfill limbah B-3 (penimbunan limbah B-3) dan pengolahan leachate (air sampah)
Bgmn pengelolaan sampah di tungku boiler, debu yg tertangkap pada alat penangkap debu (cyclon atau electric presipitator)
Upaya untuk memanfaatkan limbah padat, mengurangi limbah B-3, pemanfaatan kembali limbah B-3 dan daur ulang
Apakah limbah B-3 yang dihasilkan telah diberi tanda dan label .
Masalah perizinan yang menyangkut pengumpulan, pengangkutan dan pengoperasian alat, dalam rangka pengelolaan limbah B-3
D. Pengelolaan Limbah Padat Non B-3
o Proses penanganan dan pengelolaan limbah padat non B-3 , perlu diperiksa apakah limbah yg dikatakan masuk kategori non B-3 telah melewati analisis karakteristik limbah B-3 atau telah dapat dipastikan bukan termasuk L-B-3.
o Untuk mengetahui jumlah atau kapasitas limbah dilakukan pengecekan thd sumber limbah padat non B-3 tersebut
o Berdasarkan teknologi yang tersedia dan alur proses produksi dapat diketahui volume limbah padat yang dihasilkan, berapa yang dimanfaatkan kembali, berapa yang ditimbun , atau bahkan berapa yang dijual . Selanjutnya dapat dibuat neraca keseimbangan
o Dalam pemanfaatan limbah padat non B-3 perlu dirinci dan dicatat pihak mana yang memanfaatkan , untuk tujuan apa, dan berapa jumlah yang dimanfaatkan . Apabila hasil pemanfaatan berupa produk yang memberi nilai tambah pada perusahaan, apakah ada dampak samping dari produk tersebut (cek limbahnya), dan seterusnya.
E. Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Udara
Proses yg diterapkan untuk mengolah emisi gas dan debu, adakah alat treatment utk mengurangi pencemaran udara
Peralatan yg digunakan dan kapasitasnya, sumber yg menghasilkan limbah gas serta kapasitas limbahnya
Lokasi cerobong dan dampaknya terhadap lingk sekitar,
Masalah perizinan yg berkaitan dg pembuangan emisi gas
Usaha untuk mengurangi kebisingan, getaran dan bau.
Pemantauan kualitas emisi gas, debu, kebisingan, getaran baik didalam pabrik maupun di luar pabrik.
Masalah bau atau kebauan di sekitar pabrik (dapat pula dilakukan cek silang thd masy. sekitar (data sekunder), dilakukan secara terpisah dg kegiatan inspeksi ke industri)
III. PERMASALAHAN LINGKUNGAN dan KEBIJAKAN
o 1. Isu LH adalah Penc dan Perusakan lingk , Implikasi dampaknya sangat luas dan komplek krn mengganggu sendi-2 kehidupan masy. dan keberadaan makhluk hidup
o 2. Masalahan LH bersifat multi sektoral dan kompleks yg hrs ditangani scr holistik dan terpadu.
o 3. Penanganan masalah LH harus diawali dg komitment yg kuat dr berbagai stakeholders
o Diaplikasikan dalam kebijakan yg operasional, berasaskan keadilan dan kesetaraan hak dan kewajiban antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat
o 4. Penegakan hukum lingk thd pelaku kejahatan lingk mutlak harus dilaksanakan dg pembaharuan dan pembentukan peradilan lingk dan perangkatnya
Kebijakan pengawasan dan pengendalian Penc Lingk
• Penetapan, penerapan dan pengawasan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kab/Kota
• Rencana pengelolaan DAS secara terpadu mengarah kepada one river one management .
• Dokumen RKL-RPL dan UKL-UPL sebagai tool pengawasan dan pengendalian dampak lingk
• Mendorong dunia usaha melakukan Minimisasi limbah dg mengembangkan cleaning production .
• Penetapan peruntukan dan baku mutu sungai .
o Penetapan baku mutu limbah berbagai industri, hotel, rumah sakit, air terproduksi dll.
• Mendorong PKS melakukan LA pd lahan-2 kebun LA disertai dg pengawasan yg ketat.
o Pemantapan dan optimalisasi serta pendayagunaan AMDAL sebagai instrument management lingkungan dan dokumen publik.
o Pembinaan dan pengembangan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk LSM
Pencemaran Industri
o Pertumbuhan industri dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Tidak dapat dihindari, dampak ikutan dari industrialisasi ini adalah juga terjadinya peningkatan pencemaran yg dihasilkan dr proses produksi.
o Proses produksi ini akan menghasilkan produk yg diinginkan dan hasil samping yang tidak diinginkan berupa limbah
o Limbah terdiri dari limbah padat, limbah cair dan gas buangan yang akan masuk ke lingkungan.
o Untuk itu diperlukan upaya untuk mengurangi limbah tsb dg membuat IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah), Dust Collector (Penangkap Debu), Peredam suara, dll
o Untuk memastikan suatu kegiatan industri tidak mempunyai dampak (-) thd lingk, diperlukan upaya pemantauan secara berkala dan terus menerus terhadap kualitas limbah cair dan gas buangan
Prosedur Pengawasan Pengendalian Penc. Air
o Pengawasan (INSPEKSI ) : Kegiatan pemantauan utk mengetahui apakah kegiatan yg bersangkutan melaksanakan penaatan thd peraturan.
o TUJUAN Pengawasan / Inspeksi :
o Utk meninjau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan dr industri
o Meninjau ulang/ memperbaharui data yg diperoleh sebelumnya
o Mengidentifikasi potensi B-3 & usulan upaya perlindungan lingk.
o Memantau kualitas limbah cair/ emisi gas buang
o Utk pengolahan data informasi , shg berguna dimasa yg akan datang termasuk utk keperluan penyidikan.
o BENTUK-BENTUK PENGAWASAN
o Pengawasan Rutin
o Pengawasan Insidentil (Sidak)
o Pengawasan Kunjungan
o KEGUNAAN PENGAWASAN/ INSPEKSI : Utk mendapatkan data berupa fakta mengenai ketaatan atau ketidaktaatan objek inspeksi terhadap UU, PP, Perda, Perizinan, dll.
Kepatuhan secara sukarela
o Konsumen dan produsen dihimbau untuk peduli lingkungan atau mempraktekkan apa yg disebut " etika lingkungan ". Misalnya, mereka diseru utk menggunakan botol gelas minuman (yg dpt digunakan lagi) dr pd botol plastik (yg sekali pakai dibuang).
o Jika produsen, mau menerima himbauan, mereka diharapkan dpt membuat persetujuan sukarela utk berproduksi scr ramah-lingk , shg tdk perlu dilakukan pemaksaan hukum atau administratif.
o jika instrumen ini dianut, masy dan pemerintah harus melakukan gerakan pendidikan dan penyadaran tentang lingkungan, agar konsumen hanya membeli barang yg diproduksi scr ramah-lingk .
o Para pakar dpt berhimpun utk menyusun semacam " norma profesi teknik " yg diterima scr umum, shg dpt mengikat seluruh industri.
o Kampanye atau himbauan ini merupakan alternatif yang bermanfaat dan hemat untuk mengendalikan perilaku-cemar ,
o Upaya pencegahan penc membutuhkan biaya yg tdk kecil, shg mungkin hrs dilakukan pengurangan jml industri yg berakibat berkurangnya lapangan kerja .
o Produk yg diolah scr ramah-lingkungan dpt lebih mahal dr pd produk sejenis di negara lain, hal ini akan mengakibatkan produk dari negara yg pertama ini mempunyai daya-saing yg rendah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
o Dalam pengendalian pencemaran perlu dilakukan secara terpadu antar berbagai stakeholder yg terlkait agar memberikan daya ungkit thd perbaikan kualitas lingkungan.
o Penegakan hukum lingk perlu diterapkan secara konsisten agar terdapat kepastian hukum bagi suatu pelanggaran dan tidak menjadikan preseden buruk terhadap yang lain.
o Daya dukung lingkungan merupakan hal penting utk dikaji sbg dasar bagi pengambilan keputusan dlm suatu lingk tertentu.
o Kemampuan dan wawasan masyarakat di lingk rawan dampak perlu ditingkatkan scr bertahap sbg ujung tombak membantu Pemerintah dlm pengendalian pencemaran air.
3.2 Saran
3.3 Kritik
DAFTAR PUSTAKA
Ika Ratna Sari, S.Pd. 2006. Metode Belajar Efektif Biologi: Jawa Tengah. CV Media Karya Putra.
Purba Michael. 2004. Biologi Untuk SMA : Jakarta. PT Erlangga.
Purba, Michael.2006. Biologi .Jakarta:Erlangga.
Sudarmo Unggul.2007.Biologi x .Jakarta:Phibeta
Pristiyana.2010.SMAN 3 BONTANG Kelas X-C.Bontang
Langganan:
Postingan (Atom)